belajar untuk meraih miimpi...

wen assallamualaikum..

Sabtu, 26 Juni 2010

3. Peran Pembelajaran Motor Learning dalam Undang-Undang Sistem Keolahragaan Nasional


A. PENDAHULUAN
Undang-Undang dasar Negera Republik Indonesa Tahun 1945 menegaskan bahwa Indonesia adalah Negara hukum.Segala aspek kehidupan dalam bidang kemasyarakatan, kebangsaan, dan kenegaraan termasuk pemerintah harus senantiasa berdasarkan atas hukum.
Olahraga merupakan bagian dari proses dan pencapaian tujuan pembangunan nasional sehingga keberadaan dan peranan olahraga dalam masyarakat, berbangsa dan bernegara harus ditempatkan pada kedudukan yang jelas dalam sistem hukum nasional.
Selama ini olahraga hanya diatur oleh peraturan perundang-undangan yang bersifat parsial atau belum mengatur semua aspek keolahragaan nasional, secara menyeluruh dan belum mencerminkan tataran hukum yang tertib di bidang keolahragaan.
Permasalahan keolahragaan nasional semakin kompleks danberkaitan dengan dinamika sosial, ekonomi, dan budaya masyarakat dan bangsa serta tuntutan perubahan global sehingga sudah saatnya Indonesia memiliki suatu undang-undang yang mengatur keolahragaan secara menyeluruh dengan memperhatikan semua aspek terkait, adaptif terhadap perkembangan masyarakat sekaligus sebagai instrument hukum yang mempu mendukung pembinaan dan pengembangan keolahragaan nasional pada masa kini dan masa yang akan datang.
Berdasarkan dari hal tersebut diatas inilah pemerintah dalam hal ini Kemenegpora membuat suatu terobosan untuk mangatur keolahragaan di Indonesia dengan di bentuknya Undang-Undang tentang Sistem Keolahragaan Nasional sebagai landasan yuridis bagi setiap kegiatan keolahragaan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Dalam prosesnya sistem keolahragaan nasional ini merupakan penggabungan beberapa komponen subsistem dari stakeholder olahraga yang saling terkait secara terencana, terpadu, dan berkelanjutan untuk mencapai tujuan keolahragaan nasional. Subsistem yang dimaksud terdiri dari pelaku olahraga, organisasi olahraga, anggaran keolahragaan, prasarana dan sarana olahraga, peran serta masyarakat. Selain itu, hal yang dianggap lebih penting adalah penunjang keolahragaan yakni dukungan aspek ilmu pengetahuan, teknologi, informasi dan industri olahraga.
Pada makalah ini dibatasi pada pembahasan aspek penunjang keolahragaan yaitu ilmu pengetahuan. Namun dalam ilmu pengetahuan ini pula, hanya terbatas pada bidang ilmu Motor Learning sebagai bagian yang tak terpisahkan dari ilmu olahraga lainnya, hal ini di maksud guna mengkaji secara mendalam guna memahami pentingnya ilmu tersebut untuk mendukung program pemerintah yang tertuang dalam Undang-Undang Keolahraga Nasional.

B. PEMBAHASAN

1. Motor Learning.
Gerak manusia pada manusia tidaklah semata-mata sebagai rangkaian gerak tubuh atau anggota badan dalam ruang dan waktu. Gejala tersebut tidak cukup kita tinjau dari sudut fungsi psikologis manusianya. Akan tetapi, tetapi yang terpenting adalah tinjauan tentang gerak sebagai sari olahraga adalah sebuah tinjauan dari aspek biologisnya. Misalnya, para ahli ilmu faal memahami gerak manusia sebagi satu kaitan dari kelompok sebuah fungsi di dalam system anatominya. Karena tubuh manusia membutuhkan waktu pemulihan guna untuk mendapatkan keseimbangan antara yang dimasukan dengan yang dikeluarkan.
Manusia bergerak atau berolahraga sebagai sebuah kegiatan totalitas dari fungsi jasmaniah dan kepribadiannya. Bahkan dapat dikatakan, gerak fisik merupakan media bagi dimensi psikis untuk ada kontak dengan dunia sekitar. Gerak pada manusia bukan sekedar aktivitas jasmani tanpa adanya kesadaran, tapi lebih banyak berdasarkan pada tujuan yang ingin dicapai. Untuk dapat melakukan gerak yang baik didalam olahraga atau kegiatan fisik lainnya kita sangat membutuhkan proses belajar motorik. Dengan belajar motorik inilah kita akan mendapatkan penampilan yang lebih dan sempurnah.
Gallahue menyatakan bahwa motor learning adalah Motor learning is a relatively permanent change in motor behavior resulting from practice or past experience. Dari teori tersebut dapat artikan sebagai berikut, bahwa belajar motorik adalah terjadinya perubahan relative permanent dalam tingkah laku dari hasil pengalaman latihan. Dengan kata lain, apabila kita melakukan belajar motorik, maka akan terjadi perubahan pada diri kita, dimana perubahan tersebut akan menetap secara relative, karena didasarkan pengalaman pada waktu belajarnya. Dan yang kalah pentingnya pada waktu belajar motorik adalah stimulus yang diberikan bagaimana adanya. Kalau stimulus yang datang baik, maka respon yang di dapat baik pula.
Untuk memaknai dari pendapat tersebut diatas maka menjadi tanggungjawab guru /pelatih untuk dapat membawa anak didik ke arah yang lebih baik yang berdasar pada beberapa konsep dalam motor learning yang diantaranya, tahapan belajar, belajar gerak, fase, periode, tahap perkembangan anak maupun pemahaman terhadap karakteristik anak. Sehingga ketercapaian tujuan keolahragaan nasional akan segera terwujud.
2. Sistimatika dan Arah Kebijakan UU SKN
Di dalam Undang-Undang Sistem Keolahragaan Nasional terdiri atas 24 Bab dan 92 pasal. Rincian Bab dan Pasal-pasal tersebut adalah sebagai berikut :

Bab i Ketentuan umum
Bab ii Dasar, fungsi dan tujuan
Bab iii Prinsip penyelenggaraan keolahragaan
Bab iv Hak dan kewajiban
Bab v Tugas, wewenang, dan tanggungjawab pempus & pemda
Bab vi Ruang lingkup olahraga
Bab vii Pembinaan dan pengembangan olahraga
Bab viii Pengelolaan keolahragaan
Bab ix Penyelenggaraan kejuaraan olahraga
Bab x Pelaku olahraga
Bab xi Prasarana dan sarana olahraga
Bab xii Pendanaan keolahragaan
Bab xiii Pengembangan iptek keolahragaan
Bab xiv Peran serta masyarakat
Bab xv Kerjasama dan informasi keolahragaan
Bab xvi Industri olahraga
Bab xvii Standarisasi, akreditasi dan sertifikasi
Bab xviii Doping
Bab xix Penghargaan
Bab xx Pengawasan
Bab xxi Penyelesaian sengketa
Bab xxii Ketentuan pidana
Bab xxiii Ketentuan peralihan
Bab xxiv Ketentuan penutup

Setelah mempelajari lebih lanjut dari sekian bab dan pasal yang terdapat dalam UU SKN, penulis berkesimpulan bahwa sepanjang kita berbicara dalam konteks keolahragaan seperti yang termaktub dalam semua bab dan pasal-pasal SKN, tentulah memiliki keterkaitan antara ke duanya. Akan tetapi dari keterkaitan tersebut terlihat ada 1 bab yang terdiri atas beberapa pasal yang memiliki keterkaitan secara fungsional. Salah satu Bab dan Pasal yang dimaksud adalah Bab VI terdiri atas 3 pasal yakni 17,18,19 dan 20 yang mencakup tentang Ruang Lingkup Kegiatan Olahraga. Artinya kajian Ilmu Motor Learning tersebut harus dipandang sebagai ilmu yang turut berperan dalam mendukung pencapaian tujuan keolahragaan nasional dalam SKN. Lebih jelasnya akan di bahas pada pokok bahasan selanjutnya.
3. Peran Pembelajaran Motor Learning dalam Undang-Undang Sistem Keolahragaan Nasional
Sebelum membahas lebih jauh tentang peranan motor learning dalam undang-undang sistem keolahragaan nasional, maka terlebih dahulu akan di bahas Bab VI yang terdiri dari 3 pasal yakni 17,18,19 dan 20 UU SKN yang mencakup Ruang Lingkup Kegiatan Olahraga, sehingga dari uraian ini akan mengantar kita untuk dapat menarik suatu benang merah atau peran Ilmu Motor Learning terhadap UU SKN ini. Berikut petikan UU SKN Bab VI yang terdiri dari 4 pasal, adalah sebagai berikut:
BAB VI
RUANG LINGKUP OLAHRAGA
Pasal 17
Ruang lingkup olahraga meliputi kegiatan:
a. olahraga pendidikan;
b. olahraga rekreasi dan
c. olahraga prestasi.
Pasal 18
(1) Olahraga pendidikan diselenggarakan sebagai bagian proses pendidikan.
(2) Olahraga pendidikan dilaksanakan baik pada jalur pendidikan formal maupun nonformal melalui kegiatan intrakurikuler dan/atau ekstrakurikuler.
(3) Olahraga pendidikan dimulai pada usia dini.
(4) Olahraga pendidikan pada jalur pendidikan formal dilaksanakan pada setiap jenjang pendidikan.
(5) Olahraga pendidikan pada jalur pendidikan nonformal dapat dilaksanakan secara terstruktur dan berjenjang.
(6) Olahraga pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) dibimbing oleh guruldosen olahraga dan dapat dibantu oleh tenaga keolahragaan yang disiapkan oleh setiap satuan pendidikan.
(7) Setiap satuan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) berkewajiban menyiapkan prasarana dan sarana olahraga pendidikan sesuai dengan tingkat kebutuhan.
(8) Setiap satuan pendidikan dapat melakukan kejuaraan olahraga sesuai dengan taraf pertumbuhan dan perkembangan peserta didik secara berkala antarsatuan pendidikan yang setingkat.
(9) Kejuaraan olahraga antarsatuan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (8) dapat dilanjutkan pada tingkat daerah, wilayah, nasional, dan internasional.
Pasal 19
(1) Olahraga rekreasi dilakukan sebagai bagian proses pemulihan kembali kesehatan dan kebugaran.
(2) Olahraga rekreasi dapat dilaksanakan oleh setiap orang, satuan pendidikan, lembaga, perkumpulan, atau organisasi olahraga.
(3) Olahraga rekreasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan:
a. memperoleh kesehatan, kebugaran jasmani, dan kegembiraan;
b. membangun hubungan sosial; dan/atau
c. melestarikan dan meningkatkan kekayaan budaya daerah dan nasional.
(4) Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat berkewajiban menggali, mengembangkan, dan memajukan olahraga rekreasi.
(5) Setiap orang yang menyelenggarakan olahraga rekreasi tertentu yang mengandung risika terhadap kelestarian lingkungan, keterpeliharaan sarana, serta keselamatan dan kesehatan wajib:
d. menaati ketentuan dan prosedur yang ditetapkan sesuai dengan jenis olahraga; dan
e. menyediakan instruktur atau pemandu yang mempunyai pengetahuan dan keterampilan sesuai dengan jenis olahraga.
(6) Olahraga rekreasi sebagaimana dimaksud pads ayat (5) harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh perkumpulan atau organisasi olahraga.
Pasal 20
(1) Olahraga prestasi dimaksudkan sebagai upaya untuk meningkatkan kemampuan dan potensi olahragawan dalam rangka meningkatkan harkat dan martabat bangsa.
(2) Olahraga prestasi dilakukan oleh setiap orang yang memiliki bakat, kemampuan, dan potensi untuk mencapai prestasi.
(3) Olahraga prestasi dilaksanakan melalui proses pembinaan dan pengembangan secara terencana, berjenjang, dan berkelanjutan dengan dukungan ilmu pengetahuan dan teknologi keolahragaan.
(4) Pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau masyarakat berkewajiban menyelenggarakan, mengawasi, dan mengendalikan kegiatan olahraga prestasi.
(5) Untuk memajukan olahraga prestasi, Pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau masyarakat dapat mengembangkan:
a. perkumpulan olahraga;
b. pusat penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi keolahragaan;
c. sentra pembinaan olahraga prestasi;
d. pendidikan dan pelatihan tenaga keolahragaan;
e. prasarana dan sarana olahraga prestasi;
f. sistem pemanduan dan pengembangan bakat olahraga;
g. sistem informasi keolahragaan; dan
h. melakukan uji coba kemampuan prestasi olahragawan pada tingkat daerah, nasional, dan internasional sesuai dengan kebutuhan.
6. Untuk keselamatan dan kesehatan olahragawan pada tiap penyelenggaraan, penyelenggara wajib menyediakan tenaga medis dan/atau paramedis sesuai dengan teknis penyelenggaraan olahraga prestasi.
Dari kutipan tersebut di atas, terlihat secara jelas bahwa pada Bab VI ini memberikan penjelasan tentang Ruang Lingkup Olahraga yang terdiri atas 3 ruang lingkup kegiatan yakni Olahraga Pendidikan, Olahraga Rekreasi, Olahraga Prestasi. ke 3 aspek yang di maksud dapat disimpulkan sebagai berikut :
1. Olahraga pendidikan
- Sebagai bagian proses pendidikan
- Dilaksanakan pada jalur pendidikan formal/ non formal (intra/ekstra kurikuler)
- Di mulai usia dini
- Dalam proses pendidikan sesuai dengan tingkat pertumbuhan dan perkembangan anak
2. Olahraga rekreasi
- Sebagai bagian proses pemulihan kembali sehat & kebugaran
- Dilaksanakan setiap orang, satuan pendidikan, lembaga, perkumpulan/ organisasi olahraga
- Untuk sehat, bugar, gembira, hubungan sosial, lestari dan budaya
3. Olahraga prestasi
Sebagai upaya meningkatkan kemampuan dan potensi olahragawan dalam rangka meningkatkan harkat dan martabat bangsa
Setelah mencermati dari beberapa penjelasan pada bab dan pasal-pasalnya seperti yang tersebut di atas, maka penulis berkesimpulan dan tanpa mengabaikan pada aspek ruang lingkup lainnya, bahwa motor learning/belajar gerak akan lebih dominan terlihat dan berperan pada pencapaian tujuan keolahragaan nasional pada aspek ruang lingkup olahraga pendidikan, sungguhpun pada aspek lainnya juga memiliki dampak positif terhadap tujuan keolahragaan nasional. Untuk mencapai prestasi yang gemilang, akan sangat mustahil apabila proses pembelajaran/pembinaan gerak anak pada jenjang pendidikan baik formal maupun nonformal dilakukan secara tidak terarah dan tidak mengikuti ketentuan logis pada beberapa tingkatan lembaga pendidikan yang ada. Artinya anak mulai di didik dan diajarkan gerak yang sebenarnya sesuai dengan ciri dan karakteristik anak sejak pembelajaran gerak mulai dari TK, SD, SMP, SMA, LS, maupun pada tingkat perguruan tinggi. Berdasarkan pengamatan dan pemikiran yang kami lakukan, beberapa kasus yang menyebabkan atlet pelajar gagal dan drop-out atau mengalami kemandegan prestasi sisebabkan oleh beberapa faktor di bawah ini:
1. Mendorong atlet untuk latihan “spesilaisasi dini” menyebabkan atlet tereksploitasi tanpa keserasian dan keseimbangan pertumbuhan dan perkembangannya sehingga terjadi “burn out” diusia muda.
2. Cedera yang banyak terjadi karena kesiapan fisik dan mental yang belum memadahi untuk suatu latihan yang spartan pada usia muda.
3. Kemandegan dan kelemahan perkembangan teknik dasar dan lanjutan karena keterbatasan pengetahuan pelatih dan kurangnya alat analisis teknik yang memadahi.
Dari 3 hal ini di atas, memiliki arti bahwa pembelajaran dan pembinaan yang dilakukan tidak berdasar pada aspek keilmuan dalam pembelajaran gerak. Sehingga menyebabkan anak gagal dan kurang berhasil dalam pembelajaran.
Jika mencermati pasal 18 ayat 3 dan 8 pada SKN yang mengatakan bahwa pendidikan di mulai sejak usia dini. Hal ini berarti bahwa pembinaan anak dimulai dari jenjang usia dini sampai kepada jenjang yang lebih tinggi, yang tentunya dalam pelaksanaannyapun harus menyesuaikan dengan fase, periode maupun tahapan perkembangan motor anak. Ciri dan karakteristik anak usia dini berbeda dengan anak usia remaja maupun dewasa. Olehnya, merupakan tugas dan tanggungjawab bagi para pendidik/guru, pelatih/pembina untuk dapat lebih memahami ciri dan karakteristik dalam fase, periode maupun tahapan perkembangan motor anak sesuai dengan usianya sebelum proses pembelajaran berlangsung. Sehingga anak-anak dapat tumbuh dan berkembang sesuai dengan potensi dan bakat masing-masing anak. Tak dapat di sangkal bahwa hal ini merupakan keharusan sebagai bentuk pertanggungjawaban guru, pembina, pelatih terhadap tugas negara guna pencapaian tujuan keolahragaan nasional, yakni memelihara dan meningkatkan, kesehatan & kebugaran, prestasi, kualitas manusia, menanamkan nilai moral & akhlak mulia, sportivitas, disiplin, mempererat dan membina persatuan & kesatuan bangsa, memperkukuh ketahanan nasional, mengangkat harkat, martabat, kehormatan bangsa.
Selain itu, guru/pelatih harus mengetahui tahapan belajar yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari proses pelaksanaan pembelajaran.Hal ini dimaksud untuk memahami secara lebih jelas tentang bagaimana tahapan belajar yang terjadi pada diri anak, artinya tidak hanya menekankan pada sisi motoriknya saja, akan tetapi pada sisi kognisi dan afektif juga sangat utama dalam membentuk seorang anak guna menanamkan nilai moral & akhlak mulia, sportivitas, disiplin. Dengan demikian proses pembelajaran akan berlangsung secara terstruktur dan sistimatis. Dalam pembelajaran motor Learning dikenal 3 tahapan belajar yakni :
a. Langkah yang pertama, cognitive stage. Pada tahapan ini, siswa pertama kali diperkenalkan dengan ketrampilan gerak yang baru, dan tugas yang utama itu untuk mengembangkan satu pemahaman persyaratan-persyaratan gerakan itu. Seorang siswa di dalam cognitive stage ini mungkin punya banyak pertanyaan-pertanyaan.
b. Tahap yang kedua atau associative stage, ditandai oleh perbaikan-perbaikan gerakan yang ditandai. Setelah mencoba banyak gerakan yang mungkin dengan strategi gerakan, seorang siswa pada tahap ini menjadi merasa terikat dan memilih pada pola gerakan tertentu. Gerakan menjadi lebih konsisten, dengan sedikit kesalahan. Kemampuan melakukan gerakan dengan obyek/ kejadian dari luar dan juga memperbaiki kekurangan seperti perhatian tentang melakukan gerakan diri sendiri, membiarkan siswa untuk mulai melakukan hal-hal yang baru. Hal ini juga menguntungkan dalam kemampuan untuk beradaptasi ke dalam gerakan yang disesuaikan pada berbagai kondisi lingkungan. Dalam tahap ini, kemampuan siswa menjadi terus meningkat tidak hanya mendeteksi penyebab kesalahannya tetapi juga tentang pengembangan strategi yang sesuai untuk kebaikan mereka.
c. Sedangkan tahap ke tiga adalah Autonomous stage. Di dalam tahap automatisasi, penampilan mencapai tingkat kecakapan yang paling tinggi dan telah menjadi dingotomatiskan. Perhatian siswa selama tahap ini direlokasikan kepada pengambilan keputusan yang strategis. Sebagai tambahan, tugas-tugas ganda dapat dilaksanakan secara serempak. Akhirnya, siswa-siswa di dalam tahap ini bersifat konsisten, merasa yakin/ percaya diri, membuat sedikit kesalahan dan secara umum dapat mendeteksi dan mengoreksi kesalahan yang mereka lakukan.
Gallahue mengatakan bahwa fase, periode maupun tahapan perkembangan motor anak sebagai proses tahap yang berkelanjutan dan saling melengkapi dapat di lihat dalam sebuah gambar yang menyerupai jam pasir. Hal ini dapat dijadikan pedoman dalam pembinaan atau pembelajaran gerak anak peserta didik pada lembaga pendidikan baik formal maupun non formal guna tercapainya tujuan pada aspek ruang lingkup olahraga pendidikan. Gambar tersebut adalah sebagai berikut:

PERIODE FASE TAHAP
Janin – 4 bulan Fase Gerak Fundamental Penguraian informasi
4 Bulan – 1 Thn Penerimaan informasi
Lahir – 1 Thn Fase gerak belum sempurna Hambatan refleks
1 – 2 Thn Prakontrol
2 -3 Thn Fase gerakan dasar Tahap Awal (Initial)

4 – 5 Thn Tahap Sederhana (Elementary

6 – 7 Thn Tahap Kematangan (Mature)

7 – 10 Thn Fase gerak khusus Tahap peralihan
11 – 12 Thn Tahappenerapan
14 Thn Ke atas Tahap pemantapan/pemanfaatan dalam kehidupan sehari-hari.
Table Tahap Perkembangan Motorik
Dalam tahapan gerak seperti yang tersebut di atas, masing-masing memiliki ciri dan karakteristik yang berbeda. Sebagai salah satu contoh pada usia 2-6 tahun, Karakteristik Masa perkembangan Gerak dan Implikasi Program Perkembangan Gerak memiliki Banyak peluang untuk permainan gerak kasar yang harus yang ditawarkan di dalamnya di buat ada yang tidak diarahkan dan yang diarahkan, Pengalaman gerak perlu menelusuri tekanan gerakan dan memecahkan masalah.aktivitas untuk memaksimalkan kreativitas dan keinginan anak dalam menjelajah, Program pendidikan gerakan perlu termasuk banyak dari penguatan yang positif untuk mendorong penetapan dari suatu konsep diri yang sehat dan untuk mengurangi takut akan kegagalan, Tekanan harus ditempatkan pada pengembangkan berbagai macam gerak dasar lokomotor, manipulatif, dan kemampuan-kemampuan kesimbangan, secara bertahap dari sederhana ke kompleks sampai anak menjadi "siap.", Minat dan kemampuan-kemampuan anak laki-laki dan anak perempuan bersifat sebangun, selama periode ini tidak dibutuhkan aktivitas yang terpisah., Banyak model aktivitas yang dirancang secara rinci yang diperlukan untuk meningkatkan fungsi gerak perseptual bersifat, Daya imajinasi anak yang besar harus dimanfaatkan untuk berbagai macam aktivitas, termasuk drama dan perumpamaan, Oleh karena anak-anak sering kali canggung dan gerakan-gerakan tidak efisien, yang pasti untuk mencocokkan gerakan melalui taraf kematangan mereka, Menyediakan berbagai macam aktivitas yang banyak memerlukan penanganan obyek dan koordinasi mata dan tangan, Mulai untuk memadukan aktivitas yang melibatkan dua sisi bersamamaan (kanan-kiri) dan aktivitas satu sisi, seperti mencongklang (berlari kencang) dan skipping, setelah gerakan-gerakan yang secara sepihak seperti loncat telah cukup baik dibentuk/ mapan, Dorongan pada anak-anak untuk membantu agar tidak diperdaya kecenderungan untuk bersifat malu dan malu mengambil satu bagian untuk aktif di dalam program pendidikan gerak untuk "mempertunjukkan" dan "mengesankan" orang lain apa yang mereka dapat lakukan, Aktivitas perlu penekanan pada bagian lengan, bahu, dan melibatkan tubuh bagian atas, Tanpa menekankan melakukan koreksi gerakan pada suatu cakupan luas dari gerakan-gerakan pokok adalah tujuan yang utama, tanpa penekanan pada standar-standar kerja, Jangan menekankan koordinasi bersama antara kecepatan dan ketangkasan, Kebiasaan-kebiasaan lemah dimulai dengan penampilan sedang. Kuatkan penampilan yang baik dengan perkataan-perkataan yang positif, Sediakan akses menyenangkan pada fasilitas-fasilitas kamar kecil dan beri dorongan kepada anak-anak untuk dapat menerima tanggung jawab dan rasa memiliki, Memperhatikan perbedaan-perbedaan tiap individu dan mempertimbangan kemajuan anak pada daftar mereka sendiri-sendiri, Tetapkan patokan-patokan untuk perilaku yang bias mereka diterima dan mentaati. Sediakan bimbingan yang bijaksana dalam penetapan pada suatu pengertian tentang apa yang benar dan wajar daripada apa yang salah dan tak dapat diterima, Program gerakan untuk pengembangan harus menentukan dan berdasar pada masing-masing tingkatan individu yang akan dikembangkan serta Suatu pendekatan multisensory harus digunakan; yaitu ,di mana menyatukan pengalaman-pengalaman yang luas, sesuatu dilakukan menggunakan dengan beberapa cara yang berhubungan dengan perasaan.
Pada pasal 18 ayat 2 bahwa Olahraga pendidikan dilaksanakan baik pada jalur pendidikan formal maupun nonformal melalui kegiatan intrakurikuler dan/atau ekstrakurikuler. Dalam implementasinya, bagi pemerintah dapat dijadikan sebagai acuan dalam pembuatan Standar Kompotensi dan Kompetensi Dasar, guru dalam penyusunan Silabus maupun Rencana Pelaksanaan Pembelajaran sedangkan pelatih dapat diimplementasikan pada pembuatan Program Latihan. Semua hal ini di maksud untuk mencapai prestasi yang lebih baik di masa yang akan datang. Jika hal ini telah terlaksana dengan baik maka, satu keyakinan bahwa tujuan Ruang Lingkup Olahraga yang terdiri dari 3 aspek tersebut dapat di capai sehingga akan mampu mengangkat harkat dan martabat Indonesia di dunia Internasional.
Pada akhirnya penulis menyimpulkan bahwa belajar gerak memiliki nilai strategis dalam mendorong pencapaian tujuan keolahragaan nasional yang telah menjadi wewenang pemerintah dalam mewujudkan pemerataan pembinaan/pengembangan kegiatan keolahragaan, peningkatan mutu pelayanan minimal keolahragaan, peningkatan efektifitas/efisiensi manajemen keolahragaan dan peningkatan kesehatan, kebugaran, dan prestasi olahraga. Yang pada akhirnya beberapa PANJI OLAHRAGA aan tumbuh kembali yaitu: “MEMASYARAKATKAN OLAHRAGA DAN MENGOLAHRAGAKAN MASYARAKAT” yang pernah dipayungi TAP MPR, digaungkan tahun 80 an yang kini nyaris menghilang.
C. PENUTUP
Demikian makalah yang kami buat, sesuai dengan hasil diskusi kelompok kami. Disadari secara substansial masih membutuhkan penyempurnaan. Olehnya kritik dan saran dari relasi, teman-teman seperjuangan sangat kami butuhkan guna penyempurnaan yang dimaksud. Namun satu harapan kami bahwa dengan makalah ini dapat menambah wawasan berpikir kita untuk dapat lebih memahami bahwa penntingnya Ilmu Motor Learning sebagai faktor penunjang dalam menyokong tujuan Sistem Keolahragaan Nasional.
Terima Kasih

Tidak ada komentar:

Posting Komentar