belajar untuk meraih miimpi...

wen assallamualaikum..

Minggu, 07 April 2013

Tentang dosen


SALINAN 
PERATURAN 
MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL 
REPUBLIK INDONESIA 
 NOMOR 47 TAHUN 2009 
TENTANG 
SERTIFIKASI PENDIDIK UNTUK DOSEN 
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA 
MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL, 
Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (7) dan Pasal 
5 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2009 tentang 
Dosen, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional 
tentang Sertifikasi Pendidik Untuk Dosen; 
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan 
Dosen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 
Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 
Nomor 4586); 
2. Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2009 tentang Dosen 
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 76, 
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5007); 
3. Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan, 
Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja 
Kementerian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah 
diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2008; 
4. Keputusan Presiden Nomor 187/M Tahun 2004 tentang 
Pembentukan Kabinet Indonesia Bersatu sebagaimana telah 
beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Presiden 
Nomor 77/P Tahun 2007; - 2 -
MEMUTUSKAN: 
Menetapkan : PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL TENTANG 
SERTIFIKASI PENDIDIK UNTUK DOSEN. 
Pasal 1 
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 
1. Sertifikasi dosen adalah pemberian sertifikat pendidik untuk dosen. 
2. Menteri adalah Menteri Pendidikan Nasional. 
3. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Departemen 
Pendidikan Nasional. 
Pasal 2 
Sertifikasi dosen diikuti oleh dosen yang telah memiliki: 
a. kualifikasi akademik paling rendah program magister (S2) atau setara; 
b. pengalaman kerja paling sedikit 2 (dua) tahun secara berturut-turut sebagai dosen 
tetap pada perguruan tinggi tempat yang bersangkutan bertugas saat diusulkan; dan 
c. jabatan akademik paling rendah Asisten Ahli. 
Pasal 3 
(1) Sertifikasi dosen dilaksanakan melalui uji kompetensi untuk memperoleh sertifikat 
pendidik. 
(2) Uji kompentesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam bentuk 
penilaian portofolio. 
(3) Penilaian portofolio sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan untuk 
menentukan pengakuan atas kemampuan profesional dosen, dalam bentuk 
penilaian terhadap kumpulan dokumen yang mendiskripsikan: 
a. kualifikasi akademik dan unjuk kerja Tri Dharma Perguruan Tinggi; 
b. penilaian persepsional dari atasan, sejawat, mahasiswa dan diri sendiri tentang 
kepemilikan kompetensi pedagogik, profesional, sosial dan kepribadian; dan 
c. pernyataan diri tentang kontribusi dosen yang bersangkutan dalam 
pelaksanaan dan pengembangan perguruan tinggi. 
Pasal 4 
(1) Dosen yang lulus penilaian portofolio sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat 
(2) mendapat sertifikat pendidik; 
(2) Dosen yang tidak lulus penilaian portofolio dapat melakukan kegiatan-kegiatan 
pengembangan profesionalisme paling sedikit 1 (satu) tahun guna memenuhi 
kelengkapan dokumen portofolionya; 
(3) Dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat mengikuti sertifikasi kembali 
dalam program sertifikasi periode berikutnya. - 3 -
Pasal 5 
(1) Menteri menetapkan jumlah dan kuota peserta sertifikasi dosen setiap tahun; 
(2) Direktur Jenderal sesuai dengan kewenangannya menentukan peserta sertifikasi 
dosen berdasarkan kuota yang ditetapkan oleh Menteri; 
(3) Penentuan peserta sertifikasi dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) 
berpedoman pada kriteria yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal. 
Pasal 6 
Sertifikasi dosen diselenggarakan oleh perguran tinggi terakreditasi yang ditetapkan 
oleh Menteri. 
Pasal 7 
(1) Perguruan tinggi penyelenggara sertifikasi dosen wajib memberi Nomor Pokok 
Peserta Sertifikasi; 
(2) Perguruan tinggi penyelenggara sertifikasi dosen wajib melaporkan kepada 
Direktur Jenderal mengenai jumlah, perubahan jumlah, dan kelulusan peserta 
sertifikasi dosen; 
(3) Direktur Jenderal menetapkan nomor registrasi dosen bersertifikat berdasarkan 
laporan kelulusan dari perguruan tinggi penyelenggara sertifikasi dosen. 
Pasal 8 
(1) Dosen yang telah menduduki jabatan akademik guru besar atau profesor 
dinyatakan telah memiliki sertifikat pendidik; 
(2) Sertifikat pendidik bagi guru besar atau profesor sebagaimana dimaksud pada 
ayat (1) ditetapkan oleh Direktur Jenderal. 
Pasal 9 
Dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 
37 Tahun 2009 tentang Dosen, bagi dosen yang belum memenuhi kualifikasi akademik 
magister atau yang setara dapat mengikuti sertifikasi dengan ketentuan sebagai berikut: 
a. telah mencapai usia 60 (enam puluh) tahun dan mempunyai pengalaman kerja 
paling sedikit 30 (tiga puluh) tahun sebagai dosen; atau 
b. mempunyai jabatan akademik lektor kepala dengan golongan IV/c; atau 
c. memenuhi angka kredit kumulatif jabatan fungsional dosen setara dengan lektor 
kepala dengan golongan IV/c. - 4 -
Pasal 10 
Dosen yang pada saat Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2009 ditetapkan telah 
berstatus dosen tetap dalam jabatan yang bukan guru besar atau profesor, dalam 
jangka waktu 6 (enam) tahun harus sudah mengikuti sertifikasi. 
Pasal 11 
Sertifikat pendidik untuk dosen berlaku selama yang bersangkutan melaksanakan tugas 
sebagai dosen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 
Pasal 12 
Dosen yang telah memiliki sertifikat pendidik berhak memperoleh tunjangan profesi 
dosen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 
Pasal 13 
Pelaksanaan sertifikasi dosen dan kriteria serta tugas asesor mengacu pada pedoman 
sertifikasi dosen yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal. 
Pasal 14 
Dengan berlakunya Peraturan Menteri ini, maka Peraturan Menteri Pendidikan Nasional 
Nomor 42 Tahun 2007 tentang Sertifikasi Dosen sebagaimana telah diubah dengan 
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 17 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas 
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 42 tahun 2007 tentang Sertifikasi Dosen 
dinyatakan tidak berlaku. 
 Pasal 15 
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. 
Ditetapkan di Jakarta 
 pada tanggal 11 Agustus 2009 
MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL, 
TTD 
BAMBANG SUDIBYO 
Salinan sesuai dengan aslinya 
Biro Hukum dan Organisasi 
Departemen Pendidikan Nasional, 
Kepala Biro Hukum dan Organisasi, 
Dr.Andi Pangerang Moenta,S.H., M.H., DFM 
NIP196108281987031003

Tidak ada komentar:

Posting Komentar