SALINAN
PERATURAN
MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 47 TAHUN 2009
TENTANG
SERTIFIKASI PENDIDIK UNTUK DOSEN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL,
Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (7) dan Pasal
5 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2009 tentang
Dosen, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional
tentang Sertifikasi Pendidik Untuk Dosen;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan
Dosen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4586);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2009 tentang Dosen
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 76,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5007);
3. Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan,
Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja
Kementerian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2008;
4. Keputusan Presiden Nomor 187/M Tahun 2004 tentang
Pembentukan Kabinet Indonesia Bersatu sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Presiden
Nomor 77/P Tahun 2007; - 2 -
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL TENTANG
SERTIFIKASI PENDIDIK UNTUK DOSEN.
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Sertifikasi dosen adalah pemberian sertifikat pendidik untuk dosen.
2. Menteri adalah Menteri Pendidikan Nasional.
3. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Departemen
Pendidikan Nasional.
Pasal 2
Sertifikasi dosen diikuti oleh dosen yang telah memiliki:
a. kualifikasi akademik paling rendah program magister (S2) atau setara;
b. pengalaman kerja paling sedikit 2 (dua) tahun secara berturut-turut sebagai dosen
tetap pada perguruan tinggi tempat yang bersangkutan bertugas saat diusulkan; dan
c. jabatan akademik paling rendah Asisten Ahli.
Pasal 3
(1) Sertifikasi dosen dilaksanakan melalui uji kompetensi untuk memperoleh sertifikat
pendidik.
(2) Uji kompentesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam bentuk
penilaian portofolio.
(3) Penilaian portofolio sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan untuk
menentukan pengakuan atas kemampuan profesional dosen, dalam bentuk
penilaian terhadap kumpulan dokumen yang mendiskripsikan:
a. kualifikasi akademik dan unjuk kerja Tri Dharma Perguruan Tinggi;
b. penilaian persepsional dari atasan, sejawat, mahasiswa dan diri sendiri tentang
kepemilikan kompetensi pedagogik, profesional, sosial dan kepribadian; dan
c. pernyataan diri tentang kontribusi dosen yang bersangkutan dalam
pelaksanaan dan pengembangan perguruan tinggi.
Pasal 4
(1) Dosen yang lulus penilaian portofolio sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat
(2) mendapat sertifikat pendidik;
(2) Dosen yang tidak lulus penilaian portofolio dapat melakukan kegiatan-kegiatan
pengembangan profesionalisme paling sedikit 1 (satu) tahun guna memenuhi
kelengkapan dokumen portofolionya;
(3) Dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat mengikuti sertifikasi kembali
dalam program sertifikasi periode berikutnya. - 3 -
Pasal 5
(1) Menteri menetapkan jumlah dan kuota peserta sertifikasi dosen setiap tahun;
(2) Direktur Jenderal sesuai dengan kewenangannya menentukan peserta sertifikasi
dosen berdasarkan kuota yang ditetapkan oleh Menteri;
(3) Penentuan peserta sertifikasi dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
berpedoman pada kriteria yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
Pasal 6
Sertifikasi dosen diselenggarakan oleh perguran tinggi terakreditasi yang ditetapkan
oleh Menteri.
Pasal 7
(1) Perguruan tinggi penyelenggara sertifikasi dosen wajib memberi Nomor Pokok
Peserta Sertifikasi;
(2) Perguruan tinggi penyelenggara sertifikasi dosen wajib melaporkan kepada
Direktur Jenderal mengenai jumlah, perubahan jumlah, dan kelulusan peserta
sertifikasi dosen;
(3) Direktur Jenderal menetapkan nomor registrasi dosen bersertifikat berdasarkan
laporan kelulusan dari perguruan tinggi penyelenggara sertifikasi dosen.
Pasal 8
(1) Dosen yang telah menduduki jabatan akademik guru besar atau profesor
dinyatakan telah memiliki sertifikat pendidik;
(2) Sertifikat pendidik bagi guru besar atau profesor sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
Pasal 9
Dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor
37 Tahun 2009 tentang Dosen, bagi dosen yang belum memenuhi kualifikasi akademik
magister atau yang setara dapat mengikuti sertifikasi dengan ketentuan sebagai berikut:
a. telah mencapai usia 60 (enam puluh) tahun dan mempunyai pengalaman kerja
paling sedikit 30 (tiga puluh) tahun sebagai dosen; atau
b. mempunyai jabatan akademik lektor kepala dengan golongan IV/c; atau
c. memenuhi angka kredit kumulatif jabatan fungsional dosen setara dengan lektor
kepala dengan golongan IV/c. - 4 -
Pasal 10
Dosen yang pada saat Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2009 ditetapkan telah
berstatus dosen tetap dalam jabatan yang bukan guru besar atau profesor, dalam
jangka waktu 6 (enam) tahun harus sudah mengikuti sertifikasi.
Pasal 11
Sertifikat pendidik untuk dosen berlaku selama yang bersangkutan melaksanakan tugas
sebagai dosen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 12
Dosen yang telah memiliki sertifikat pendidik berhak memperoleh tunjangan profesi
dosen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 13
Pelaksanaan sertifikasi dosen dan kriteria serta tugas asesor mengacu pada pedoman
sertifikasi dosen yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
Pasal 14
Dengan berlakunya Peraturan Menteri ini, maka Peraturan Menteri Pendidikan Nasional
Nomor 42 Tahun 2007 tentang Sertifikasi Dosen sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 17 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 42 tahun 2007 tentang Sertifikasi Dosen
dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 15
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 11 Agustus 2009
MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL,
TTD
BAMBANG SUDIBYO
Salinan sesuai dengan aslinya
Biro Hukum dan Organisasi
Departemen Pendidikan Nasional,
Kepala Biro Hukum dan Organisasi,
Dr.Andi Pangerang Moenta,S.H., M.H., DFM
NIP196108281987031003
Tidak ada komentar:
Posting Komentar