belajar untuk meraih miimpi...

wen assallamualaikum..

Minggu, 07 April 2013

KENAPA DOSEN.....


Selama ini, kita hanya tahu bahwa para dosen selalu dituntut untuk meningkatkan kualitasnya, baik oleh mahasiswa, masyarakat, maupun pihak birokrasi kampus. Salah satu bentuknya adalah melanjutkan sekolah hingga tingkat doktoral. Tuntutan ini tentu masuk akal. Sebab, dengan terus-menerus mengasah otak, maka diandaikan kualitas intelektualitasnya juga diharapkan akan terdongkrak. Tuntutan ini tentu patut untuk dipenuhi.
Kemendiknas juga turut serta bertanggung jawab dalam memenuhi tuntutan peningkatakan kualitas ini dengan menggelontorkan pelbagai macam program. Entah itu berupa (1) beasiswa BPPS. Program ini  khusus diberikan kepada dosen dengan syarat tercatat sebagai dosen tetap dan berpangkat minimal Asisten Ahli; (2) program  kemitraan antara perguruan tinggi pembina dan perguruan tinggi mitra. Secara sederhana, perguruan tinggi mitra adalah perguruan tinggi yang masih memiliki banyak dosen yang bergelar S-1 tetapi di kampusnya sendiri belum memunyai program S-2 atau S-3 sehingga dosen yang bersangkutan harus mencari kampus lain guna melanjutkan studi ke jenjang yang lebih tinggi. Nah, untuk mempercepat proses pengingkatan kualitas dan gelar dosen yang bersangkutan, perguruan tinggit mitra itu boleh bekerja sama dengan perguruan tinggi pembina supaya para dosen-dosennya bisa bersekolah di perguruan tinggi pembina sebagai stimulus untuk membuka program studi lanjutan yang sama dengan perguruan tinggi pembina. Program ini setidaknya sudah diluncurkan oleh Kemendiknas sejak 2009; (3) program beasiswa untuk calon dosen yang disebut Beasiswa Unggulan untuk Calon Dosen . Program ini, menurut saya, merupakan  program yang bisa menjembatani apabila kedua program di atas terasa sulit dilakukan. Program ini dilakukan guna memudahkan perguruan tinggi yang menginginkan kaderisasi calon dosen tetapi terbentur oleh peraturan pemerintah yang mensyaratkan dosen harus bergelar minimal S-2. Sementara itu, bisa jadi perguruan tinggi itu tidak memunyai dana untuk menyekolahkan alumninya yang berbakat ke jenjang pendidikan yang lebih supaya bisa menjadi dosen  di kampusnya. Syarat mengikuti program beasiswa ini juga tidak terlampau sulit. Setidaknya, calon penerima beasiswa ini harus memunyai nilai IPK terakhir minimal 3,00 (untuk beasiswa studi S-2) dan 3,25 (untuk beasiswa studi S-3), memunyai kontrak kerja/perjanjian bersedia mengajar dari perguruan tinggi yang ditunjuk oleh pemerintah atau boleh mengajukan perguruan tinggi yang akan menjadi tempat bekerja calon penerima beasiswa (disebut dengan istilah “Perguruan Tinggi/Lembaga Pengirim”) dengan menunjukkan bukti perjanjian ikatan kerja yang ditandatangani oleh calon penerima beasiswa dan perguruan tinggi/lembaga pengirim.
Berdasarkan uraian di atas, kita masih bisa melihat komitmen pemerintah untuk meningkatkan kualitas, harkat, dan martabat dosen. Tetapi, di sisi lain, agaknya kemendiknas perlu membuka mata lebih lebar lagi. Sebab, komitmen kemendiknas itu sebenarnya mengalami kebocoran di tingkat pelaksanaannya. Kenapa? Sebab, perguruan tinggi yang sudah “dimanjakan” oleh program-program dari kemendiknas itu sepertinya tidak kehabisan akal untuk “mengerjai” dosen-dosennya dengan memelintir peraturan dari pemerintah yang berkaitan dengan hak-hak dosen.
Apakah bentuk “mengerjai”-nya itu?
Pertama, dosen kerap “dikerjai” oleh perguruan tinggi dengan menggunakan dalih peraturan pemerintah sehubungan dengan istilah  linier dan tidak linier. Maksudnya adalah terutama oknum pihak SDM (Sumber Daya Manusia) perguruan tinggi kerap menakut-nakuti dosen yang ingin melanjutkan studinya ke jenjang yang lebih tinggi apabila program studi yang hendak diambilnya berbeda dengan program studi yang sebelumnya. Mereka (oknum pihak SDM) tidak segan-segan memelintir peraturan pemerintah dengan mengatakan bahwa apabila studi lanjutnya tidak sama dengan studi sebelumnya, maka tidak lagi diijinkan mengajar dengan alasan program studi yang diambil tidak sebidang atau linier (contoh: dosen yang memiliki gelar Sarjana Sastra dengan kekhususan linguistik dan mengajar di fakultas sastra harus mengambil program magister atau doktoral di bidang linguistik  juga). Padahal, jika saja pihak SDM itu membaca  secara cermat dan hati-hati Buku Pedoman Operasional Penilaian Angka Kredit Kenaikan Jabatan Fungsional Dosen ke Lektor Kepala dan Guru Besar (Ditjen DIKTI, DEPDIKNAS, 2009), tidak pernah ada satu pun pasal dari Ditjen Dikti yang mengeluarkan larangan seperti itu. Justru, yang ditekankan adalah apakah studi lanjutnya itu sesuai atau tidak dengan bidang penugasan pengajaran (contoh: dosen yang memiliki gelar Sarjana Sastra dengan bidang linguistik dan mengajar di fakultas sastra akan memperoleh angka kredit yang tinggi di dalam pengurusan kepangkatan selama mengampu mata kuliah yang berkait erat dengan jenjang pendidikan terakhir yang  dimilikinya. Jadi, ketika dosen itu melanjutkan studi (S-2 atau S-3) di bidang filsafat, maka dosen itu akan memeroleh angka kredit yang tinggi jika ditugaskan untuk mengajar mata kuliah , misalnya Dasar-Dasar Filsafat, Filsafat Bahasa, Filsafat Sastra, atau Pemikiran Kontemporer, meskipun dosen tersebut berada di perguruan tinggi/lembaga yang sama sekali tidak memunyai fakultas, program studi, atau jurusan ilmu filsafat.
Kedua, dosen kerap “dikerjai” dengan perjanjian Surat Keputusan (S.K.) untuk dosen tetap atau kontrak kerja untuk dosen tidak tetap. Hal ini sehubungan terjadinya dualitas surat kontrak yang kerapkali saling berbeda antara yang dipegang oleh dosen dan yang dikirim oleh perguruan tinggi kepada kopertis di wilayah masing-masing.
Seperti kita maklum, kemendiknas memang mensyaratkan batas minimus jumlah dosen tetap yang harus dimiliki oleh masing-masing program studi/jurusan. Untuk memenuhi peraturan tersebut, tentu perguruan tinggi harus berupaya keras memenuhi kewajibannya. Sayangnya, cara yang ditempuh oleh perguruan tinggi dalam rangka memenuhi kewajibannya kepada kemendiknas itu ditempuh dengan cara-cara yang tidak etis. Sudah ada beberapa suara dari para dosen muda yang merasa “dikerjai” oleh pihak kampus (barangkali dalam hal ini adalah oknum ppihak SDM) karena mereka hanya diberi surat berupa kontrak kerja (yang berarti berstatus dosen kontrak), tetapi setelah dicek di laman Ditjen dikti ternyata tercatat sebagai dosen tetap!
Apakah Dampak yang dirasakan para dosen akibat ulah kampus nakal seperti itu?
Dampak yang bisa dirasakan adalah terciptanya suasana tidak kondusif di kalangan dosen sendiri. Dalam hal melanjutkan studi ke jenjang yang lebih tinggi, misalnya, dosen sudah dikerangkeng sedemikian rupa dalam hal pilihan bidang keilmuan yang diminatinya. Apalagi, bidang studi yang akan dipilihnya tersebut seolah-olah bukannya akan meningkatkan harkat dan martabatnya , melainkan akan mengancam profesinya sebagai dosen jika divonis tidak sebidang oleh pihak kampus.
Dampak lainnya adalah tentang status dosen tetap atau tidak tetap. Ada juga kasus seorang dosen muda yang dianggap tidak bisa menjadi dosen tetap dengan alasan masih S-1 sehingga pihak kampus (dalam hal ini diutarakan oleh oknum pihak SDM-nya) hanya bisa memberikannya status sebagai dosen kontrak. Alasan ini tentu menjadi mentah ketika mendapati kenyataan bahwa namanya bertengger dengan gagah di laman Ditjen dikti sebagai dosen tetap! Perasaan macam apa yang harus ditanggung oleh dosen muda yang ketika baru pertama kali mengabdi untuk masyarakat justru ditipu seraya direndahkan derajatnya oleh pihak SDM di tempat dirinya mengabdi. Padahal, segala peraturan yang dinyatakan oleh pemerintah via PP Nomor 37 tahun 2009 tentang dosen (Pasal Penjelasan Umum)  jelas-jelas bertujuan untuk:
a. meningkatkan martabat dosen;
b. menjamin hak dan kewajiban dosen;
c. meningkatkan kompetensi dosen;
d. memajukan profesi serta karier dosen;
e. meningkatkan mutu pembelajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat;
f. meningkatkan mutu pendidikan nasional;
g. mengurangi kesenjangan ketersediaan dosen antar-perguruan tinggi dari segi jumlah, mutu, kualifikasi akademik, dan kompetensi;
h. mengurangi kesenjangan mutu pendidikan antar-perguruan tinggi; dan
i. meningkatkan pelayanan pendidikan tinggi yang bermutu.
Segala tujuan pemerintah yang bermaksud memuliakan dosen itu sayangnya dipatahkan oleh oknum pihak SDM kampus dengan melakukan tindakan layaknya algojo yang memangkas dan melcehkan profesi dosen yang justru saat ini sedang berupaya ditingkatkan statusnya menjadi profesi yang bersifat profesional dengan dikeluarkannya aturan tentang sertifikasi dosen.
Penutup
Oleh karena itu, ada baiknya jika kemendiknas melakukan penyelidikan secara diam-diam untuk mendeteksi kasus-kasus ini mengingat pelbagai kemudahan sudah diterima oleh pihak perguruan tinggi guna menyukseskan program peningkatan kualitas dan kesejahteraan dosen. Sebab, kemandekan peningkatan kualitas dosen ternyata justru terjadi di lingkungan perguruan tinggi yang bersangkutan. Tidak melulu disebabkan oleh pemerintah.,.......dari blognya RIKOBIDIK...tremss

Tidak ada komentar:

Posting Komentar