HIDUP HARUS TERUS BERJALAN SEPERTI BIASA KENAPA HARUS MENGELUH UNTUK SESUATU HAL YANG MENURUT SAYA TIDAK PERLU UNTUK DIRENUNGKAN TETAPI HARUS UNTUK DIHADAPI .....YAH HARUS LAH KITA BERJALAN DALAM JALAN YANG TIDAK MENGGANGGU ORANG LAIN LHHOO KOK AWAK JADI BINGUNG DALAM MENULIS DI RABU PAGI INI TANGGAL 19 OKTOBER 2016 KNAPA APAKAH KARENA SAYA TERLAMBAT BANGUN HARI INI ATAU TIDAK ADA SESUATU HAL YANG SAYA PERBUAT DALAM MENGISI WAKTU HARI INI . OHH TERNYATA SETELAH SAYA MENGINGAT,SAYA ADA MEMBUAT JANJI PADA TEMAN TEMAN MALAM TADI DI TERAS RUMAH KONTRAKAN KAMI KALAU HARI INI, KAMI AKAN BERMAIN TENIS DI PULO MAS TERNYATA SAYA TIDAK BISA BERMAIN TENIS DILAPANGAN PAGI INI DILAPANGAN TENIS PULO MAS, YAH UDAH TERNYA SAYA ADA JANJI JUGA DENGAN KAWAN YANG SAMA JAM 10 PAGI INI UNTUK EMNGIKUTI SEMINAR TENTANG CEDERA OLAHRAG DI FAKULTAS KEDOKTERAN OLAHRAGA CIKINI. ALHAMDULILLAH SAYA AKAN MENGIKUTI SEMINAR TERSEBUT KARENA ITU ILMU YANG BARU MENURUT SAYA ,
KITA HANYA BISA BELAJAR DAN TERUS BELAJAR UNTUK SESUATU HAL...................USAHA DAN DOA TENTUNYA KAWAN
serba serbu dan serbi
son
arya
belajar untuk meraih miimpi...
wen assallamualaikum..
Selasa, 18 Oktober 2016
Minggu, 07 April 2013
KENAPA DOSEN.....
Selama ini, kita hanya tahu bahwa para dosen selalu dituntut untuk meningkatkan kualitasnya, baik oleh mahasiswa, masyarakat, maupun pihak birokrasi kampus. Salah satu bentuknya adalah melanjutkan sekolah hingga tingkat doktoral. Tuntutan ini tentu masuk akal. Sebab, dengan terus-menerus mengasah otak, maka diandaikan kualitas intelektualitasnya juga diharapkan akan terdongkrak. Tuntutan ini tentu patut untuk dipenuhi.
Kemendiknas juga turut serta bertanggung jawab dalam memenuhi tuntutan peningkatakan kualitas ini dengan menggelontorkan pelbagai macam program. Entah itu berupa (1) beasiswa BPPS. Program ini khusus diberikan kepada dosen dengan syarat tercatat sebagai dosen tetap dan berpangkat minimal Asisten Ahli; (2) program kemitraan antara perguruan tinggi pembina dan perguruan tinggi mitra. Secara sederhana, perguruan tinggi mitra adalah perguruan tinggi yang masih memiliki banyak dosen yang bergelar S-1 tetapi di kampusnya sendiri belum memunyai program S-2 atau S-3 sehingga dosen yang bersangkutan harus mencari kampus lain guna melanjutkan studi ke jenjang yang lebih tinggi. Nah, untuk mempercepat proses pengingkatan kualitas dan gelar dosen yang bersangkutan, perguruan tinggit mitra itu boleh bekerja sama dengan perguruan tinggi pembina supaya para dosen-dosennya bisa bersekolah di perguruan tinggi pembina sebagai stimulus untuk membuka program studi lanjutan yang sama dengan perguruan tinggi pembina. Program ini setidaknya sudah diluncurkan oleh Kemendiknas sejak 2009; (3) program beasiswa untuk calon dosen yang disebut Beasiswa Unggulan untuk Calon Dosen . Program ini, menurut saya, merupakan program yang bisa menjembatani apabila kedua program di atas terasa sulit dilakukan. Program ini dilakukan guna memudahkan perguruan tinggi yang menginginkan kaderisasi calon dosen tetapi terbentur oleh peraturan pemerintah yang mensyaratkan dosen harus bergelar minimal S-2. Sementara itu, bisa jadi perguruan tinggi itu tidak memunyai dana untuk menyekolahkan alumninya yang berbakat ke jenjang pendidikan yang lebih supaya bisa menjadi dosen di kampusnya. Syarat mengikuti program beasiswa ini juga tidak terlampau sulit. Setidaknya, calon penerima beasiswa ini harus memunyai nilai IPK terakhir minimal 3,00 (untuk beasiswa studi S-2) dan 3,25 (untuk beasiswa studi S-3), memunyai kontrak kerja/perjanjian bersedia mengajar dari perguruan tinggi yang ditunjuk oleh pemerintah atau boleh mengajukan perguruan tinggi yang akan menjadi tempat bekerja calon penerima beasiswa (disebut dengan istilah “Perguruan Tinggi/Lembaga Pengirim”) dengan menunjukkan bukti perjanjian ikatan kerja yang ditandatangani oleh calon penerima beasiswa dan perguruan tinggi/lembaga pengirim.
Berdasarkan uraian di atas, kita masih bisa melihat komitmen pemerintah untuk meningkatkan kualitas, harkat, dan martabat dosen. Tetapi, di sisi lain, agaknya kemendiknas perlu membuka mata lebih lebar lagi. Sebab, komitmen kemendiknas itu sebenarnya mengalami kebocoran di tingkat pelaksanaannya. Kenapa? Sebab, perguruan tinggi yang sudah “dimanjakan” oleh program-program dari kemendiknas itu sepertinya tidak kehabisan akal untuk “mengerjai” dosen-dosennya dengan memelintir peraturan dari pemerintah yang berkaitan dengan hak-hak dosen.
Apakah bentuk “mengerjai”-nya itu?
Pertama, dosen kerap “dikerjai” oleh perguruan tinggi dengan menggunakan dalih peraturan pemerintah sehubungan dengan istilah linier dan tidak linier. Maksudnya adalah terutama oknum pihak SDM (Sumber Daya Manusia) perguruan tinggi kerap menakut-nakuti dosen yang ingin melanjutkan studinya ke jenjang yang lebih tinggi apabila program studi yang hendak diambilnya berbeda dengan program studi yang sebelumnya. Mereka (oknum pihak SDM) tidak segan-segan memelintir peraturan pemerintah dengan mengatakan bahwa apabila studi lanjutnya tidak sama dengan studi sebelumnya, maka tidak lagi diijinkan mengajar dengan alasan program studi yang diambil tidak sebidang atau linier (contoh: dosen yang memiliki gelar Sarjana Sastra dengan kekhususan linguistik dan mengajar di fakultas sastra harus mengambil program magister atau doktoral di bidang linguistik juga). Padahal, jika saja pihak SDM itu membaca secara cermat dan hati-hati Buku Pedoman Operasional Penilaian Angka Kredit Kenaikan Jabatan Fungsional Dosen ke Lektor Kepala dan Guru Besar (Ditjen DIKTI, DEPDIKNAS, 2009), tidak pernah ada satu pun pasal dari Ditjen Dikti yang mengeluarkan larangan seperti itu. Justru, yang ditekankan adalah apakah studi lanjutnya itu sesuai atau tidak dengan bidang penugasan pengajaran (contoh: dosen yang memiliki gelar Sarjana Sastra dengan bidang linguistik dan mengajar di fakultas sastra akan memperoleh angka kredit yang tinggi di dalam pengurusan kepangkatan selama mengampu mata kuliah yang berkait erat dengan jenjang pendidikan terakhir yang dimilikinya. Jadi, ketika dosen itu melanjutkan studi (S-2 atau S-3) di bidang filsafat, maka dosen itu akan memeroleh angka kredit yang tinggi jika ditugaskan untuk mengajar mata kuliah , misalnya Dasar-Dasar Filsafat, Filsafat Bahasa, Filsafat Sastra, atau Pemikiran Kontemporer, meskipun dosen tersebut berada di perguruan tinggi/lembaga yang sama sekali tidak memunyai fakultas, program studi, atau jurusan ilmu filsafat.
Kedua, dosen kerap “dikerjai” dengan perjanjian Surat Keputusan (S.K.) untuk dosen tetap atau kontrak kerja untuk dosen tidak tetap. Hal ini sehubungan terjadinya dualitas surat kontrak yang kerapkali saling berbeda antara yang dipegang oleh dosen dan yang dikirim oleh perguruan tinggi kepada kopertis di wilayah masing-masing.
Seperti kita maklum, kemendiknas memang mensyaratkan batas minimus jumlah dosen tetap yang harus dimiliki oleh masing-masing program studi/jurusan. Untuk memenuhi peraturan tersebut, tentu perguruan tinggi harus berupaya keras memenuhi kewajibannya. Sayangnya, cara yang ditempuh oleh perguruan tinggi dalam rangka memenuhi kewajibannya kepada kemendiknas itu ditempuh dengan cara-cara yang tidak etis. Sudah ada beberapa suara dari para dosen muda yang merasa “dikerjai” oleh pihak kampus (barangkali dalam hal ini adalah oknum ppihak SDM) karena mereka hanya diberi surat berupa kontrak kerja (yang berarti berstatus dosen kontrak), tetapi setelah dicek di laman Ditjen dikti ternyata tercatat sebagai dosen tetap!
Apakah Dampak yang dirasakan para dosen akibat ulah kampus nakal seperti itu?
Dampak yang bisa dirasakan adalah terciptanya suasana tidak kondusif di kalangan dosen sendiri. Dalam hal melanjutkan studi ke jenjang yang lebih tinggi, misalnya, dosen sudah dikerangkeng sedemikian rupa dalam hal pilihan bidang keilmuan yang diminatinya. Apalagi, bidang studi yang akan dipilihnya tersebut seolah-olah bukannya akan meningkatkan harkat dan martabatnya , melainkan akan mengancam profesinya sebagai dosen jika divonis tidak sebidang oleh pihak kampus.
Dampak lainnya adalah tentang status dosen tetap atau tidak tetap. Ada juga kasus seorang dosen muda yang dianggap tidak bisa menjadi dosen tetap dengan alasan masih S-1 sehingga pihak kampus (dalam hal ini diutarakan oleh oknum pihak SDM-nya) hanya bisa memberikannya status sebagai dosen kontrak. Alasan ini tentu menjadi mentah ketika mendapati kenyataan bahwa namanya bertengger dengan gagah di laman Ditjen dikti sebagai dosen tetap! Perasaan macam apa yang harus ditanggung oleh dosen muda yang ketika baru pertama kali mengabdi untuk masyarakat justru ditipu seraya direndahkan derajatnya oleh pihak SDM di tempat dirinya mengabdi. Padahal, segala peraturan yang dinyatakan oleh pemerintah via PP Nomor 37 tahun 2009 tentang dosen (Pasal Penjelasan Umum) jelas-jelas bertujuan untuk:
a. meningkatkan martabat dosen;
b. menjamin hak dan kewajiban dosen;
c. meningkatkan kompetensi dosen;
d. memajukan profesi serta karier dosen;
e. meningkatkan mutu pembelajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat;
f. meningkatkan mutu pendidikan nasional;
g. mengurangi kesenjangan ketersediaan dosen antar-perguruan tinggi dari segi jumlah, mutu, kualifikasi akademik, dan kompetensi;
h. mengurangi kesenjangan mutu pendidikan antar-perguruan tinggi; dan
i. meningkatkan pelayanan pendidikan tinggi yang bermutu.
b. menjamin hak dan kewajiban dosen;
c. meningkatkan kompetensi dosen;
d. memajukan profesi serta karier dosen;
e. meningkatkan mutu pembelajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat;
f. meningkatkan mutu pendidikan nasional;
g. mengurangi kesenjangan ketersediaan dosen antar-perguruan tinggi dari segi jumlah, mutu, kualifikasi akademik, dan kompetensi;
h. mengurangi kesenjangan mutu pendidikan antar-perguruan tinggi; dan
i. meningkatkan pelayanan pendidikan tinggi yang bermutu.
Segala tujuan pemerintah yang bermaksud memuliakan dosen itu sayangnya dipatahkan oleh oknum pihak SDM kampus dengan melakukan tindakan layaknya algojo yang memangkas dan melcehkan profesi dosen yang justru saat ini sedang berupaya ditingkatkan statusnya menjadi profesi yang bersifat profesional dengan dikeluarkannya aturan tentang sertifikasi dosen.
Penutup
Oleh karena itu, ada baiknya jika kemendiknas melakukan penyelidikan secara diam-diam untuk mendeteksi kasus-kasus ini mengingat pelbagai kemudahan sudah diterima oleh pihak perguruan tinggi guna menyukseskan program peningkatan kualitas dan kesejahteraan dosen. Sebab, kemandekan peningkatan kualitas dosen ternyata justru terjadi di lingkungan perguruan tinggi yang bersangkutan. Tidak melulu disebabkan oleh pemerintah.,.......dari blognya RIKOBIDIK...tremss
Kok Mau ya Jadi Dosen......(Blog YUDI WIBISONO).
Banyak pertanyaan tentang bagaimana cara menyiapkan diri untuk menjadi dosen. Ini pendapat saya:
- Sebaiknya saat kuliah mencoba menjadi asisten praktikum atau guru les. Tidak semua orang bisa menikmati mengajar.
- Setelah lulus lebih baik mencoba pekerjaan lain dulu. Jangan sampai menyesal setelah menjadi dosen karena bayarannya kurang memadai (memadai atau tidak relatif untuk setiap orang). Saat baru lulus mungkin bayarannya tidak terlalu berbeda dengan profesi lain (khususnya bidang IT), tapi semakin lama gapnya akan semakin besar. Hitungan kasar saya, setelah 10 tahun selisih gaji antara profesi dosen vs non dosen (bidang IT) bisa mencapai 5-10 kali lipat, alias 500% – 1000%.
- Kalau niatnya ingin kaya, jangan jadi dosen, jadi pengusaha yang paling tepat. Terus terang saya merasa terganggu dengan beberapa dosen yang mengorbankan kuliah dan mahasiswa untuk mencari uang di luar kampus. Boleh saja mencari tambahan di luar kampus, tapi prioritas utama haruslah tetap mengajar dan penelitian di dalam kampus.
- Kalau sudah yakin memilih profesi dosen, mulailah kuliah S2. Umumnya syarat dosen saat ini adalah minimal S2 dan bahkan untuk dosen ITB mewajibkan sedang S3. Lebih bagus lagi jika mengambil S2/S3 di luar negeri karena pengalamannya akan lebih banyak
Mengapa mau jadi dosen?
Pertanyaan ini dilontarkan oleh rekan dosen setelah dia tahu latar belakang pendidikan saya. “Ngapain kamu jadi dosen? kalau kamu kerja di industri pasti lebih makmur”, begitu ucapnya. Memang benar juga sih, kalau dari ukuran uang, penghasilan teman-teman seangkatan saya sepertinya sudah mencapai puluhan juta per bulan.
Menyesal dong? Jelas tidak
Menjadi dosen bukan pilihan satu-satunya bagi saya. Sebelum saya memilih profesi dosen, beberapa hari sebelumnya saya sudah mendapat beberapa tawaran dari teman untuk bekerja di perusahaan IT, dengan gaji yang jauh lebih tinggi tentunya.
Pekerjaan menurut saya mirip seperti pasangan hidup. Setiap orang memiliki selera yang berbeda, dan harus ada trade off. Agak lama juga ternyata untuk menemukan “selera” saya. Saya termasuk orang yang sering gonta-ganti pekerjaan. Proyek pengembangan software pertama kali saya dapatkan saat SMA, berlanjut menjadi freelancer saat kuliah. Sempat jualan software, baik langsung maupun melalui internet. Kemudian membuat perusahaan sendiri setelah lulus. Karena perusahaan tidak berkembang, beralih jadi karyawan. Akhirnya menjadi dosen di tahun 2004 sampai dengan sekarang. Dari semua itu, menjadi dosen menurut saya merupakan pekerjaan yang paling menyenangkan.
Kenapa bisa seperti itu? Setelah saya pikir-pikir, mungkin karena sifat saya yang cepat bosan. Dengan menjadi dosen, sulit untuk menjadi bosan. Mempersiapkan materi kuliah membuat saya harus terus belajar. Menghadapi mahasiswa yang selalu baru setiap semester memberikan masukan yang segar. Melakukan penelitian memberikan kebebasan untuk melakukan apa yang kita inginkan (tanpa perlu khawatir hasilnya tidak laku). Diluar kedua hal itu, profesi menjadi freelancer masih tetap dapat dijalankan
Malah sekarang saya melibatkan mahasiswa sebagai programmer (saat ini ada 7 orang yang sedang bekerja) sehingga mirip mengelola perusahaan juga.
Kelebihan yang lain adalah fleksibilitas waktu dan tempat kerja. Urusan kuliah tatap muka memang tidak dapat ditinggalkan (harus di dalam kelas dalam waktu tertentu). Tapi diluar itu, saya dapat bekerja dimana saja. Penggunaan e-learning membuat saya dan mahasiswa dapat berkomunikasi tanpa perlu dibatasi ruang kelas. Kadang-kadang saya chatting dengan mahasiswa mengenai kuliah sampai jam 1 pagi (tapi kalau ada yang berani menelpon jam 12 malam, ya saya getok). Kenikmatan seperti bisa bermain dengan anak di pagi hari, mengantar dan menjemput dia dari sekolah dan les, dan… tidur siang merupakan hal yang saya yakin jarang dimiliki orang yang bekerja di perusahaan lain 
Kelebihan yang lain (lagi) adalah dari sisi politik kantor. Di universitas, walaupun ada, intrik antar dosen relatif sedikit dan lunak. Dengan jabatan fungsional, dosen suatu saat bisa menjadi ketua jurusan, bahkan rektor. Tapi di saat yang lain dapat menjadi dosen biasa lagi. Ini berbeda dengan di tempat lain yang sekali diatas akan terus naik jabatannya.
Manfaat terakhir tapi mungkin paling penting: salah satu amalan yang tetap mengalir walaupun kita sudah wafat adalah ilmu yang bermanfaat. Ilmu yang saya berikan ke mahasiswa membuat mereka bisa bekerja dan bermanfaat bagi masyarakat dan saya yakin itu masuk kategori ilmu yang bermanfaat
Salah satu hal yang paling menyenangkan adalah saat ngobrol dengan alumni dan mereka menceritakan bahwa kuliah saya bermanfaat saat mereka kerja setelah lulus.
Ada yang berminat?
Ilkom UPI tahun ini membuka lowongan untuk dosen. Sayangya mungkin pendaftarannya sudah ditutup (27 sep 08). Tapi tahun-tahun mendatang saya yakin akan terus menerima karena kami masih kekurangan dosen.
Tentang dosen
SALINAN
PERATURAN
MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 47 TAHUN 2009
TENTANG
SERTIFIKASI PENDIDIK UNTUK DOSEN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL,
Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (7) dan Pasal
5 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2009 tentang
Dosen, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional
tentang Sertifikasi Pendidik Untuk Dosen;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan
Dosen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4586);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2009 tentang Dosen
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 76,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5007);
3. Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan,
Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja
Kementerian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2008;
4. Keputusan Presiden Nomor 187/M Tahun 2004 tentang
Pembentukan Kabinet Indonesia Bersatu sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Presiden
Nomor 77/P Tahun 2007; - 2 -
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL TENTANG
SERTIFIKASI PENDIDIK UNTUK DOSEN.
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Sertifikasi dosen adalah pemberian sertifikat pendidik untuk dosen.
2. Menteri adalah Menteri Pendidikan Nasional.
3. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Departemen
Pendidikan Nasional.
Pasal 2
Sertifikasi dosen diikuti oleh dosen yang telah memiliki:
a. kualifikasi akademik paling rendah program magister (S2) atau setara;
b. pengalaman kerja paling sedikit 2 (dua) tahun secara berturut-turut sebagai dosen
tetap pada perguruan tinggi tempat yang bersangkutan bertugas saat diusulkan; dan
c. jabatan akademik paling rendah Asisten Ahli.
Pasal 3
(1) Sertifikasi dosen dilaksanakan melalui uji kompetensi untuk memperoleh sertifikat
pendidik.
(2) Uji kompentesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam bentuk
penilaian portofolio.
(3) Penilaian portofolio sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan untuk
menentukan pengakuan atas kemampuan profesional dosen, dalam bentuk
penilaian terhadap kumpulan dokumen yang mendiskripsikan:
a. kualifikasi akademik dan unjuk kerja Tri Dharma Perguruan Tinggi;
b. penilaian persepsional dari atasan, sejawat, mahasiswa dan diri sendiri tentang
kepemilikan kompetensi pedagogik, profesional, sosial dan kepribadian; dan
c. pernyataan diri tentang kontribusi dosen yang bersangkutan dalam
pelaksanaan dan pengembangan perguruan tinggi.
Pasal 4
(1) Dosen yang lulus penilaian portofolio sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat
(2) mendapat sertifikat pendidik;
(2) Dosen yang tidak lulus penilaian portofolio dapat melakukan kegiatan-kegiatan
pengembangan profesionalisme paling sedikit 1 (satu) tahun guna memenuhi
kelengkapan dokumen portofolionya;
(3) Dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat mengikuti sertifikasi kembali
dalam program sertifikasi periode berikutnya. - 3 -
Pasal 5
(1) Menteri menetapkan jumlah dan kuota peserta sertifikasi dosen setiap tahun;
(2) Direktur Jenderal sesuai dengan kewenangannya menentukan peserta sertifikasi
dosen berdasarkan kuota yang ditetapkan oleh Menteri;
(3) Penentuan peserta sertifikasi dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
berpedoman pada kriteria yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
Pasal 6
Sertifikasi dosen diselenggarakan oleh perguran tinggi terakreditasi yang ditetapkan
oleh Menteri.
Pasal 7
(1) Perguruan tinggi penyelenggara sertifikasi dosen wajib memberi Nomor Pokok
Peserta Sertifikasi;
(2) Perguruan tinggi penyelenggara sertifikasi dosen wajib melaporkan kepada
Direktur Jenderal mengenai jumlah, perubahan jumlah, dan kelulusan peserta
sertifikasi dosen;
(3) Direktur Jenderal menetapkan nomor registrasi dosen bersertifikat berdasarkan
laporan kelulusan dari perguruan tinggi penyelenggara sertifikasi dosen.
Pasal 8
(1) Dosen yang telah menduduki jabatan akademik guru besar atau profesor
dinyatakan telah memiliki sertifikat pendidik;
(2) Sertifikat pendidik bagi guru besar atau profesor sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
Pasal 9
Dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor
37 Tahun 2009 tentang Dosen, bagi dosen yang belum memenuhi kualifikasi akademik
magister atau yang setara dapat mengikuti sertifikasi dengan ketentuan sebagai berikut:
a. telah mencapai usia 60 (enam puluh) tahun dan mempunyai pengalaman kerja
paling sedikit 30 (tiga puluh) tahun sebagai dosen; atau
b. mempunyai jabatan akademik lektor kepala dengan golongan IV/c; atau
c. memenuhi angka kredit kumulatif jabatan fungsional dosen setara dengan lektor
kepala dengan golongan IV/c. - 4 -
Pasal 10
Dosen yang pada saat Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2009 ditetapkan telah
berstatus dosen tetap dalam jabatan yang bukan guru besar atau profesor, dalam
jangka waktu 6 (enam) tahun harus sudah mengikuti sertifikasi.
Pasal 11
Sertifikat pendidik untuk dosen berlaku selama yang bersangkutan melaksanakan tugas
sebagai dosen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 12
Dosen yang telah memiliki sertifikat pendidik berhak memperoleh tunjangan profesi
dosen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 13
Pelaksanaan sertifikasi dosen dan kriteria serta tugas asesor mengacu pada pedoman
sertifikasi dosen yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
Pasal 14
Dengan berlakunya Peraturan Menteri ini, maka Peraturan Menteri Pendidikan Nasional
Nomor 42 Tahun 2007 tentang Sertifikasi Dosen sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 17 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 42 tahun 2007 tentang Sertifikasi Dosen
dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 15
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 11 Agustus 2009
MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL,
TTD
BAMBANG SUDIBYO
Salinan sesuai dengan aslinya
Biro Hukum dan Organisasi
Departemen Pendidikan Nasional,
Kepala Biro Hukum dan Organisasi,
Dr.Andi Pangerang Moenta,S.H., M.H., DFM
NIP196108281987031003
Dosen indonesia diombang ambing peraturan
Dosen di Indonesia diuji lagi. Pemerintah RI dalam hal ini adalah Kementerian PAN dan RB (Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi) berencana merilis peraturan baru tentang Jabatan Akademik Dosen. Aturan ini menandaskan, dosen harus bergelar doktor (S-3) kalau ingin naik jabatan menjadi Lektor Kepala. Langkah pun diambil dengan cara melarang pengajuan jabatan ke Lektor Kepala selama periode Januari hingga Maret 2013. Peraturan sebelumnya mensyaratkan jenjang pendidikan dosen minimal S-2 (magister) dengan sejumlah syarat lain seperti angka kum yang memenuhi jumlah dan distribusinya sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Blunder terhadap Pendidikan Tinggi
Ada sejumlah kejadian yang akan muncul apabila rancangan tersebut disahkan dan diberlakukan pada tahun 2013 ini. Dengan asumsi jumlah dosen di Indonesia 165.350 orang, yang bergelar doktor tak lebih dari 10 persen. Artinya, 90 persen lainnya masih bergelar S-1 dan S-2. Yang bergelar S-2 ini, kira-kira 20% ada yang sudah berumur di atas 45 tahun, bahkan 50 tahun. Namun tenaga dan perannya sebagai dosen dibutuhkan oleh perguruan tinggi, khususnya di PTS, lebih khusus lagi adalah PTS yang relatif kecil di daerah-daerah. Kalau dosen ini lantas dilarang mengajukan kenaikan jabatan menjadi Lektor Kepala maka prodi tempatnya mengabdi akan tutup suatu hari nanti karena tidak mampu lagi memenuhi syarat akreditasi. Ujungnya, boleh jadi PT-nya juga gulung tikar. Yang tersisa adalah PTN di seluruh Indonesia dan segelintir PTS di Jawa.
Dampak selanjutnya, kesempatan rakyat Indonesia yang dijamin UUD 1945 untuk menjadi cerdas dan terdidik apik, minimal S-1, berkurang bahkan pupus, baik yang di kota-kota terutama yang kelas ekonomi menengah ke bawah, apalagi yang di daerah-daerah. Jumlah sarjana berkurang karena ada yang meninggal dan pada saat yang sama, produksinya pun berkurang karena prodi-prodinya tutup lantaran tidak terakreditasi. Dampak ini akan mulai terasa lima tahun dari sekarang, yaitu tahun 2018. Akankah pemerintah berani mengambil tanggung jawab besar ini atas petaka yang bakal terjadi lima tahun mendatang? Memang, tak mudah bagi dosen yang menjabat di kementerian dan di Ditjen Dikti untuk "memahami" dan "menyelami suasana hati" kondisi PTS karena mereka selama-lamanya mengajar di PTN. Dengan tidur lelap pun calon mahasiswa akan berduyun-duyun datang. Begitu juga projek penelitian dan projek dari perusahaan swasta dan pemerintah daerah (APBD) terus menghampiri.
Oleh karena itu, di tengah gembar-gembor kesetaraan hak dan kewajiban PTN dan PTS, dapat dipastikan, perguruan tinggi yang “mungkin” bisa mempertahankan eksistensinya adalah PTN. Dengan kekuatan dana yang mapan dan sejak dulu (zaman Orde Baru) banyak dosen yang bergelar S-3 karena banyak menerima beasiswa yang digelontorkan ke PTN, niscaya PTN bisa survive. Namun faktanya, daya tampung seluruh PTN jauh di bawah daya tampung seluruh PTS. PTS-lah yang banyak menghasilkan sarjana untuk menambah kekuatan pembangunan bangsa di seluruh Indonesia, terutama di daerah-daerah. Tak bisa dimungkiri, sarjana lulusan PT di daerah ini banyak yang berkiprah di daerahnya, mengelola dana APBN, APBD secara langsung maupun tak langsung untuk pembangunan di daerahnya. Ada yang bekerja sebagai PNS, banyak juga yang bekerja di swasta (bank, mall, pabrik, konsultan, kontraktor), dan wirausaha.
Sudah dipahami oleh banyak kalangan, dosen adalah profesi khas, karena ia mendidik anak bangsa menjadi sarjana, magister dan doktor. Mayoritas anak bangsa ini masih bergelar S-1 dan sejak satu dekade terakhir ini mulai banyak yang bergelar S-2, baik berprofesi sebagai dosen maupun non-dosen. Tetapi sayang, di prodi-prodi tertentu di suatu PTS misalnya, jumlah dosen yang bergelar S-2 nyaris nol. Rekrutmen dosen bergelar S-2 untuk prodi tertentu tidaklah mudah. Beragam cara termasuk iklan di koran sudah ditempuh tetapi yang berminat menjadi dosen nyaris tidak ada, apalagi kalau diembel-embeli dengan “bergelar magister” atau “berpendidikan S-2 di bidang yang sesuai dengan prodinya”. Kalau yang direkrut bergelar S-1, mereka pun kesulitan memperoleh dana untuk kuliah di S-2 dan pada saat yang sama tidak bisa mengajukan diri untuk memperoleh jabatan akademik.
Lantas, kalau dosennya terkendala, maka pengembangan prodi pun tertatih-tatih. Potensi mahasiswa dan lulusan prodi berkurang, bahkan berakhir pada status tidak diakreditasi. Makin banyak prodi di PTS yang mengalami kondisi ini, makin banyak juga rakyat Indonesia yang tidak berpeluang menjadi sarjana. Lantas, rasio sarjana terhadap jumlah penduduk Indonesia menjadi jauh di bawah negara-negara "rendah" lainnya. Ironisnya, meskipun ada "pelarangan", pemerintah seperti tutup-mata atas pelaksanaan kelas jauh yang justru banyak dilakoni dan dibidani oleh dosen di PTN. Dengan kata lain, pemerintah membuka jalan "pembunuhan" senyap untuk PTS dan seolah-olah menjadi gagah sebagai the silent killer PTS.
Blunder terhadap Pendidikan Tinggi
Ada sejumlah kejadian yang akan muncul apabila rancangan tersebut disahkan dan diberlakukan pada tahun 2013 ini. Dengan asumsi jumlah dosen di Indonesia 165.350 orang, yang bergelar doktor tak lebih dari 10 persen. Artinya, 90 persen lainnya masih bergelar S-1 dan S-2. Yang bergelar S-2 ini, kira-kira 20% ada yang sudah berumur di atas 45 tahun, bahkan 50 tahun. Namun tenaga dan perannya sebagai dosen dibutuhkan oleh perguruan tinggi, khususnya di PTS, lebih khusus lagi adalah PTS yang relatif kecil di daerah-daerah. Kalau dosen ini lantas dilarang mengajukan kenaikan jabatan menjadi Lektor Kepala maka prodi tempatnya mengabdi akan tutup suatu hari nanti karena tidak mampu lagi memenuhi syarat akreditasi. Ujungnya, boleh jadi PT-nya juga gulung tikar. Yang tersisa adalah PTN di seluruh Indonesia dan segelintir PTS di Jawa.
Dampak selanjutnya, kesempatan rakyat Indonesia yang dijamin UUD 1945 untuk menjadi cerdas dan terdidik apik, minimal S-1, berkurang bahkan pupus, baik yang di kota-kota terutama yang kelas ekonomi menengah ke bawah, apalagi yang di daerah-daerah. Jumlah sarjana berkurang karena ada yang meninggal dan pada saat yang sama, produksinya pun berkurang karena prodi-prodinya tutup lantaran tidak terakreditasi. Dampak ini akan mulai terasa lima tahun dari sekarang, yaitu tahun 2018. Akankah pemerintah berani mengambil tanggung jawab besar ini atas petaka yang bakal terjadi lima tahun mendatang? Memang, tak mudah bagi dosen yang menjabat di kementerian dan di Ditjen Dikti untuk "memahami" dan "menyelami suasana hati" kondisi PTS karena mereka selama-lamanya mengajar di PTN. Dengan tidur lelap pun calon mahasiswa akan berduyun-duyun datang. Begitu juga projek penelitian dan projek dari perusahaan swasta dan pemerintah daerah (APBD) terus menghampiri.
Oleh karena itu, di tengah gembar-gembor kesetaraan hak dan kewajiban PTN dan PTS, dapat dipastikan, perguruan tinggi yang “mungkin” bisa mempertahankan eksistensinya adalah PTN. Dengan kekuatan dana yang mapan dan sejak dulu (zaman Orde Baru) banyak dosen yang bergelar S-3 karena banyak menerima beasiswa yang digelontorkan ke PTN, niscaya PTN bisa survive. Namun faktanya, daya tampung seluruh PTN jauh di bawah daya tampung seluruh PTS. PTS-lah yang banyak menghasilkan sarjana untuk menambah kekuatan pembangunan bangsa di seluruh Indonesia, terutama di daerah-daerah. Tak bisa dimungkiri, sarjana lulusan PT di daerah ini banyak yang berkiprah di daerahnya, mengelola dana APBN, APBD secara langsung maupun tak langsung untuk pembangunan di daerahnya. Ada yang bekerja sebagai PNS, banyak juga yang bekerja di swasta (bank, mall, pabrik, konsultan, kontraktor), dan wirausaha.
Sudah dipahami oleh banyak kalangan, dosen adalah profesi khas, karena ia mendidik anak bangsa menjadi sarjana, magister dan doktor. Mayoritas anak bangsa ini masih bergelar S-1 dan sejak satu dekade terakhir ini mulai banyak yang bergelar S-2, baik berprofesi sebagai dosen maupun non-dosen. Tetapi sayang, di prodi-prodi tertentu di suatu PTS misalnya, jumlah dosen yang bergelar S-2 nyaris nol. Rekrutmen dosen bergelar S-2 untuk prodi tertentu tidaklah mudah. Beragam cara termasuk iklan di koran sudah ditempuh tetapi yang berminat menjadi dosen nyaris tidak ada, apalagi kalau diembel-embeli dengan “bergelar magister” atau “berpendidikan S-2 di bidang yang sesuai dengan prodinya”. Kalau yang direkrut bergelar S-1, mereka pun kesulitan memperoleh dana untuk kuliah di S-2 dan pada saat yang sama tidak bisa mengajukan diri untuk memperoleh jabatan akademik.
Lantas, kalau dosennya terkendala, maka pengembangan prodi pun tertatih-tatih. Potensi mahasiswa dan lulusan prodi berkurang, bahkan berakhir pada status tidak diakreditasi. Makin banyak prodi di PTS yang mengalami kondisi ini, makin banyak juga rakyat Indonesia yang tidak berpeluang menjadi sarjana. Lantas, rasio sarjana terhadap jumlah penduduk Indonesia menjadi jauh di bawah negara-negara "rendah" lainnya. Ironisnya, meskipun ada "pelarangan", pemerintah seperti tutup-mata atas pelaksanaan kelas jauh yang justru banyak dilakoni dan dibidani oleh dosen di PTN. Dengan kata lain, pemerintah membuka jalan "pembunuhan" senyap untuk PTS dan seolah-olah menjadi gagah sebagai the silent killer PTS.
Opsi Solusi, Jalan Tengah
Dalam kesempatan diskusi dengan rekan-rekan dosen di kampus lain, muncul sejumlah opsi solusi dengan tetap mengapresiasi maksud pemerintah lewat rancangan peraturan menteri tersebut. Peraturan tentu selayaknya disosialisasikan dulu sebelum diberlakukan efektif. Ada masa tenggang seperti banyak peraturan lainnya, bahkan ada yang baru berlaku setelah satu dekade seperti peraturan kewajiban berhelm bagi pengendara sepeda motor. Tentu peraturan yang dimaksud ini tidak perlu selama itu. Tempo tiga s.d empat tahun sejak tahun 2013 adalah rentang waktu yang cukup bagi dosen untuk bersiap-siap menerima dan melaksanakan peraturan tersebut. Khususnya adalah dosen yang sudah lebih dari lima, bahkan sepuluh tahun belum bisa naik menjadi Lektor Kepala akibat berbagai hal seperti perubahan format ajuan jabatan akademik dari tahun ke tahun dan lama waktu tunggu ketika berkas harus diperbaiki lagi, ditambah lagi dengan syarat lain yang akhirnya membuat frustrasi dosen. Belum lagi masalah rotasi dan mutasi aparatur di Kopertis dan "kesigapan" layanan aparatur bagian jabatan akademik di Kopertis.
Ditjen Dikti tentu punya data eksak tentang kondisi itu dan bisa memperkirakan dampak buruknya yang bakal terjadi. "Ledakan" kemandegan jabatan di Lektor akan menjadi bumerang bagi pendidikan tinggi di Indonesia. Dosen tidak bisa berperan lebih luas dan lebih banyak untuk mengembangkan ilmu dan teknologinya kepada mahasiswa sehingga ilmu dan teknologi yang dimiliki mahasiswa pun makin dangkal. Sebab, dosen-dosen ini tidak bisa bersaing untuk memenangi dana penelitian, syahdan dalam lingkup di daerahnya. Ketimpangan kualitas dan strata jabatan akademik menjadi makin renggang antara PTN dan PTS, antara kota besar dan kota kecil, antara daerah Indonesia bagian barat dan timur. Kecuali, kalau tujuan pemerintah adalah pengingkaran atas amanat konstitusi negara kita dan mereduksi jumlah PTS sekaligus mengurangi jumlah lulusan perguruan tinggi agar negara ini langsung "blas di kelas underdog".
Tentu ada lagi potensi buruk lainnya yang dapat terjadi pada masa yang akan datang kalau rancangan peraturan menteri tersebut disahkan pada tahun ini atau tiga-empat tahun mendatang. Keputusan yang tidak melihat keseluruhan kondisi pendidikan tinggi dan kondisi dosen dari Sabang sampai Merauke akan menjadi blunder pendidikan tinggi kita. Sejarah pun akhirnya mencatat, blunder itu terjadi karena arogansi pelaksana dan pengemban amanat di pemerintahan, baik di Kementerian PAN dan RB maupun di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. “Kutukan” dan sumpah serapah dari dosen akan deras meluncur untuk pembuat keputusan ini.
Demikianlah, mudah-mudahan dapat dijadikan masukan bagi pembuat peraturan tentang nasib dan masa depan pendidikan tinggi kita yang muaranya adalah nasib dan masa depan bangsa Indonesia. *saya sadur dari tulisan...GEDE H CAHYANA.
Rabu, 30 Januari 2013
Palestina Israel
Sejarah Konflik Palestina – Israel dari Masa ke Masa
ada
tanggal 1 Januari 2009 ini serangan rezim zionis Israel ke Gaza atas bangsa
Palestina sudah berlangsung 5 hari (27
Desember 2008). Ratusan orang sipil Palestina tewas menggenaskan, sedangkan
ratusan lainnya luka-luka. Kutukan atas serangan tersebut berdatangan dari
berbagai negara, namun
sayangnya Amerika Serikat ternyata mem-veto resolusi PBB atas serangan Israel
ke Gaza tersebutKonflik Palestina – Israel menurut sejarah sudah 31 tahun ketika pada tahun 1967 Israel menyerang Mesir, Yordania dan Syria dan berhasil merebut Sinai dan Jalur Gaza (Mesir), dataran tinggi Golan (Syria), Tepi Barat dan Yerussalem (Yordania).. Sampai sekarang perdamaian sepertinya jauh dari harapan. Ditambah lagi terjadi ketidaksepakatan tentang masa depan Palestina dan hubungannya dengan Israel di antara faksi-faksi di Palestina sendiri. Tulisan ini dimaksudkan sebagai pengingat sekaligus upaya membuka pemahaman kita mengenai latar belakang sejarah sebab terjadinya konflik ini.
2000 SM – 1500 SM
Istri Nabi Ibrahim A.s., Siti Hajar mempunyai anak
Nabi Ismail A.s. (bapaknya bangsa Arab) dan Siti Sarah mempunyai anak Nabi
Ishak A.s. yang kemudian mempunyai anak Nabi Ya’qub A.s. alias Israel (Israil,
Qur’an). Anak keturunannya disebut Bani Israel sebanyak 7 (tujuh) orang. Salah
satunya bernama Nabi Yusuf A.s. yang ketika kecil dibuang oleh
saudara-saudaranya yang dengki kepadanya. Nasibnya yang baik membawanya ke
tanah Mesir dan kemudian dia menjadi bendahara kerajaan Mesir. Ketika masa
paceklik, Nabi Ya’qub A.s. beserta saudara-saudara Yusuf bermigrasi ke Mesir.
Populasi anak keturunan Israel (Nabi Ya’qub A.s.) membesar.
1550 SM – 1200 SM
Politik di Mesir berubah. Bangsa Israel dianggap
sebagai masalah bagi negara Mesir. Banyak dari bangsa Israel yang lebih pintar
dari orang asli Mesir dan menguasai perekonomian. Oleh pemerintah Firaun bangsa
Israel diturunkan statusnya menjadi budak.
1200 SM – 1100 SM
Nabi Musa A.s. memimpin bangsa Israel meninggalkan
Mesir, mengembara di gurun Sinai menuju tanah yang dijanjikan, asalkan mereka
taat kepada Allah Swt – dikenal dengan cerita Nabi Musa A.s. membelah laut
ketika bersama dengan bangsa Israel dikejar-kejar oleh tentara Mesir
menyeberangi Laut Merah. Namun saat mereka diperintah untuk memasuki tanah
Filistin (Palestina), mereka membandel dan berkata: “Hai, Musa, kami
sekali-kali tidak akan memasukinya selama-lamanya, selagi ada orang yang gagah
perkasa di dalamnya, karena itu pergilah kamu bersama Rabbmu (Tuhanmu), dan
berperanglah kamu berdua, sesungguhnya kami hanya duduk menanti di sini saja.”
(QS 5:24)
Akibatnya mereka dikutuk oleh Allah Swt dan hanya
berputar-putar saja di sekitar Palestina. Belakangan agama yang dibawa Nabi
Musa A.s. disebut Yahudi – menurut salah satu marga dari bangsa Israel yang
paling banyak keturunannya, yakni Yehuda, dan akhirnya bangsa Israil – tanpa
memandang warga negara atau tanah airnya – disebut juga orang-orang Yahudi.
1000 SM – 922 SM
Nabi Daud A.s. (anak Nabi Musa A.s.) mengalahkan
Goliath (Jalut, Qur’an) dari Filistin. Palestina berhasil direbut dan Daud
dijadikan raja. Wilayah kerajaannya membentang dari tepi sungai Nil hingga
sungai Efrat di Iraq. Sekarang ini Yahudi tetap memimpikan kembali kebesaran
Israel Raya seperti yang dipimpin raja Daud. Bendera Israel adalah dua garis
biru (sungai Nil dan Eufrat) dan Bintang Daud. Kepemimpinan Daud A.s.
diteruskan oleh anaknya Nabi Sulaiman A.s. dan Masjidil Aqsa pun dibangun.
922 SM – 800 SM
Sepeninggal Sulaiman A.s., Israel dilanda perang
saudara yang berlarut-larut, hingga akhirnya kerajaan itu terbelah menjadi dua,
yakni bagian Utara bernama Israel beribukota Samaria dan Selatan bernama Yehuda
beribukota Yerusalem.
800 SM – 600 SM
Karena kerajaan Israel sudah terlalu durhaka kepada
Allah Swt maka kerajaan tersebut dihancurkan oleh Allah Swt melalui penyerangan
kerajaan Asyiria.
“Sesungguhnya Kami telah mengambil kembali perjanjian
dari Bani Israil, dan telah Kami utus kepada mereka rasul-rasul. Tetapi setiap
datang seorang rasul kepada mereka dengan membawa apa yang tidak diingini hawa
nafsu mereka, maka sebagian rasul-rasul itu mereka dustakan atau mereka bunuh.”
(QS 5:70)
Hal ini juga bisa dibaca di Injil (Bible) pada Kitab
Raja-raja ke-1 14:15 dan Kitab Raja-raja ke-2 17:18.
600 SM – 500 SM
Kerajaan Yehuda dihancurkan lewat tangan Nebukadnezar
dari Babylonia. Dalam Injil Kitab Raja-raja ke-2 23:27 dinyatakan bahwa mereka
tidak mempunyai hak lagi atas Yerusalem. Mereka diusir dari Yerusalem dan
dipenjara di Babylonia.
500 SM – 400 SM
Cyrus Persia meruntuhkan Babylonia dan mengijinkan
bangsa Israel kembali ke Yerusalem.
330 SM – 322 SM
Israel diduduki Alexander Agung dari Macedonia
(Yunani). Ia melakukan hellenisasi terhadap bangsa-bangsa taklukannya. Bahasa
Yunani menjadi bahasa resmi Israel, sehingga nantinya Injil pun ditulis dalam
bahasa Yunani dan bukan dalam bahasa Ibrani.
300 SM – 190 SM
Yunani dikalahkan Romawi. Maka Palestina pun dikuasai
imperium Romawi.
1 – 100 M
Nabi Isa A.s. / Yesus lahir, kemudian menjadi pemimpin
gerakan melawan penguasa Romawi. Namun selain dianggap subversi oleh penguasa
Romawi (dengan ancaman hukuman tertinggi yakni dihukum mati di kayu salib),
ajaran Yesus sendiri ditolak oleh para Rabbi Yahudi. Namun setelah Isa tiada,
bangsa Yahudi memberontak terhadap Romawi.
100 – 300
Pemberontakan berulang. Akibatnya Palestina
dihancurkan dan dijadikan area bebas Yahudi. Mereka dideportasi keluar
Palestina dan terdiaspora ke segala penjuru imperium Romawi. Namun demikian
tetap ada sejumlah kecil pemeluk Yahudi yang tetap bertahan di Palestina.
Dengan masuknya Islam kemudian, serta dipakainya bahasa Arab di dalam kehidupan
sehari-hari, mereka lambat laun terarabisasi atau bahkan masuk Islam.
313
Pusat kerajaan Romawi dipindah ke Konstantinopel dan
agama Kristen dijadikan agama negara.
500 – 600
Nabi Muhammad Saw lahir di tahun 571 M. Bangsa Yahudi
merembes ke semenanjung Arabia (di antaranya di Khaibar dan sekitar Madinah),
kemudian berimigrasi dalam jumlah besar ke daerah tersebut ketika terjadi
perang antara Romawi dengan Persia.
621
Nabi Muhammad Saw melakukan perjalanan ruhani Isra’
dari masjidil Haram di Makkah ke masjidil Aqsa di Palestina dilanjutkan
perjalana Mi’raj ke Sidrathul Muntaha (langit lapis ke-7). Rasulullah
menetapkan Yerusalem sebagai kota suci ke-3 ummat Islam, dimana sholat di
masjidil Aqsa dinilai 500 kali dibanding sholat di masjid lain selain masjidil
Haram di Makkah dan masjid Nabawi di Madinah. Masjidil Aqsa juga menjadi kiblat
umat Islam sebelum dipindah arahnya ke Ka’bah di masjidil Haram, Makkah.
622
Hijrah Nabi Muhammad Saw ke Madinah dan pendirian
negara Islam – yang selanjutnya disebut khilafah. Nabi mengadakan perjanjian
dengan bangsa Yahudi yang menjadi penduduk Madinah dan sekitarnya, yang dikenal
dengan “Piagam Madinah”.
626
Pengkhianatan Yahudi dalam perang Ahzab (perang parit)
dan berarti melanggar Perjanjian Madinah. Sesuai dengan aturan di dalam kitab
Taurat mereka sendiri, mereka harus menerima hukuman dibunuh atau diusir.
638
Di bawah pemerintahan Khalifah Umar Ibnu Khattab ra.
Seluruh Palestina dimerdekakan dari penjajah Romawi. Seterusnya seluruh penduduk
Palestina, Muslim maupun Non Muslim, hidup aman di bawah pemerintahan khilafah.
Kebebasan beragama dijamin sepenuhnya.
700 – 1000
Wilayah Islam meluas dari Asia Tengah, Afrika hingga
Spanyol. Di dalamnya, bangsa Yahudi mendapat peluang ekonomi dan intelektual
yang sama. Ada beberapa ilmuwan terkenal di dunia Islam yang sesungguhnya
adalah orang Yahudi.
1076
Yerusalem dikepung oleh tentara salib dari Eropa.
Karena pengkhianatan kaum munafik (sekte Drusiah yang mengaku Islam tetapi
ajarannya sesat), pada tahun 1099 M tentara salib berhasil menguasai Yerusalem
dan mengangkat seorang raja Kristen. Penjajahan ini berlangsung hingga 1187 M
sampai Salahuddin Al-Ayyubi membebaskannya dan setelah itu ummat Islam yang
terlena sufisme yang sesat bisa dibangkitkan kembali.
1453
Setelah melalui proses reunifikasi dan revitalisasi
wilayah-wilayah khilafah yang tercerai berai setelah hancurnya Baghdad oleh
tentara Mongol (1258 M), khilafah Utsmaniah dibawah Muhammad Fatih menaklukan
Konstatinopel, dan mewujudkan nubuwwah Rasulullah.
1492
Andalusia sepenuhnya jatuh ke tangan Kristen Spanyol
(reconquista). Karena cemas suatu saat umat Islam bisa bangkit lagi, maka
terjadi pembunuhan, pengusiran dan pengkristenan massal. Hal ini tidak cuma
diarahkan pada Muslim namun juga pada Yahudi. Mereka lari ke wilayah khilafah
Utsmaniyah, diantaranya ke Bosnia. Pada 1992 Raja Juan Carlos dari Spanyol
secara resmi meminta maaf kepada pemerintah Israel atas holocaust (pemusnahan
etnis) 500 tahun sebelumnya. (Tapi tidak permintaan maaf kepada umat Islam).
1500 – 1700
Kebangkitan pemikiran di Eropa, munculnya sekularisme
(pemisahan agama / gereja dengan negara), nasionalisme dan kapitalisme.
Mulainya kemajuan teknologi moderen di Eropa. Abad penjelajahan samudera
dimulai. Mereka mencari jalur perdagangan alternatif ke India dan Cina, tanpa
melalui daerah-daerah Islam. Tapi akhirnya mereka didorong oleh semangat
kolonialisme dan imperialisme, yakni Gold, Glory dan Gospel. Gold berarti
mencari kekayaan di tanah jajahan, Glory artinya mencari kemasyuran di atas
bangsa lain dan Gospel (Injil) artinya menyebarkan agama Kristen ke penjuru
dunia.
1529
Tentara khilafah berusaha menghentikan arus
kolonialisme/imperialisme serta membalas reconquista langsung ke jantung Eropa
dengan mengepung Wina, namun gagal. Tahun 1683 M kepungan diulang, dan gagal
lagi. Kegagalan ini terutama karena tentara Islam terlalu yakin pada jumlah dan
perlengkapannya.
“… yaitu ketika kamu menjadi congkak karena banyaknya
jumlahmu, maka jumlah yang banyak itu tidak memberi manfaat kepadamu
sedikitpun, dan bumi yang luas itu terasa sempit olehmu, kemudian kamu lari ke
belakang dan bercerai-berai.” (QS 9:25).
1798
Napoleon berpendapat bahwa bangsa Yahudi bisa
diperalat bagi tujuan-tujuan Perancis di Timur Tengah. Wilayah itu secara resmi
masih di bawah Khilafah.
1831
Untuk mendukung strategi “devide et impera” Perancis
mendukung gerakan nasionalisme Arab, yakni Muhammad Ali di Mesir dan Pasya
Basyir di Libanon. Khilafah mulai lemah dirongrong oleh semangat nasionalisme
yang menular begitu cepat di tanah Arab.
1835
Sekelompok Yahudi membeli tanah di Palestina, dan lalu
mendirikan sekolah Yahudi pertama di sana. Sponsornya adalah milyuder Yahudi di
Inggris, Sir Moshe Monteveury, anggota Free Masonry. Ini adalah pertama kalinya
sekolah berkurikulum asing di wilayah Khilafah.
1838
Inggris membuka konsulat di Yerusalem yang merupakan
perwakilan Eropa pertama di Palestina.
1849
Kampanye mendorong imigrasi orang Yahudi ke Palestina.
Pada masa itu jumlah Yahudi di Palestina baru sekitar 12.000 orang. Pada tahun
1948 jumlahnya menjadi 716.700 dan pada tahun 1964 sudah hampir 3 juta orang.
1882
Imigrasi besar-besaran orang Yahudi ke Palestina yang
berselubung agama, simpati dan kemanusiaan bagi penderitaan Yahudi di Eropa
saat itu.
1891
Para penduduk Palestina mengirim petisi ke Khalifah,
menuntut dilarangnya imigrasi besar-besaran ras Yahudi ke Palestina. Sayang
saat itu khilafah sudah “sakit-sakitan” (dijuluki “the sick man at Bosporus).
Dekadensi pemikiran meluas, walau Sultan Abdul Hamid sempat membuat terobosan
dengan memodernisir infrastruktur, termasuk memasang jalur kereta api dari
Damaskus ke Madinah via Palestina! Sayang, sebelum selesai, Sultan Abdul Hamid
dipecat oleh Syaikhul Islam (Hakim Agung) yang telah dipegaruhi oleh Inggris.
Perang Dunia I meletus, dan jalur kereta tersebut dihancurkan.
1897
Theodore Herzl menggelar kongres Zionis sedunia di
Basel Swiss. Peserta Kongres I Zionis mengeluarkan resolusi, bahwa umat Yahudi
tidaklah sekedar umat beragama, namun adalah bangsa dengan tekad bulat untuk
hidup secara berbangsa dan bernegara. Dalam resolusi itu, kaum zionis menuntut
tanah air bagi umat Yahudi – walaupun secara rahasia – pada “tanah yang
bersejarah bagi mereka”. Sebelumnya Inggris hampir menjanjikan tanah
protektorat Uganda atau di Amerika Latin ! Di kongres itu, Herzl menyebut,
Zionisme adalah jawaban bagi “diskriminasi dan penindasan” atas umat Yahudi
yang telah berlangsung ratusan tahun. Pergerakan ini mengenang kembali bahwa nasib
umat Yahudi hanya bisa diselesaikan di tangan umat Yahudi sendiri. Di depan
kongres, Herzl berkata, “Dalam 50 tahun akan ada negara Yahudi !” Apa yang
direncanakan Herzl menjadi kenyataan pada tahun 1948.
1916
Perjanjian rahasia Sykes – Picot oleh sekutu (Inggris,
Perancis, Rusia) dibuat saat meletusnya Perang Dunia (PD) I, untuk mencengkeram
wilayah-wilayah Arab dan Khalifah Utsmaniyah dan membagi-bagi di antara mereka.
PD I berakhir dengan kemenangan sekutu, Inggris mendapat kontrol atas
Palestina. Di PD I ini, Yahudi Jerman berkomplot dengan Sekutu untuk tujuan
mereka sendiri (memiliki pengaruh atau kekuasaan yang lebih besar).
1917
Menlu Inggris keturunan Yahudi, Arthur James Balfour,
dalam deklarasi Balfour memberitahu pemimpin Zionis Inggris, Lord Rothschild,
bahwa Inggris akan memperkokoh pemukiman Yahudi di Palestina dalam membantu
pembentukan tanah air Yahudi. Lima tahun kemudian Liga Bangsa-bangsa (cikal
bakal PBB) memberi mandat kepada Inggris untuk menguasai Palestina.
1938
Nazi Jerman menganggap bahwa pengkhianatan Yahudi
Jerman adalah biang keladi kekalahan mereka pada PD I yang telah menghancurkan
ekonomi Jerman. Maka mereka perlu “penyelesaian terakhir” (endivsung). Ratusan
ribu keturunan Yahudi dikirim ke kamp konsentrasi atau lari ke luar negeri
(terutama ke AS). Sebenarnya ada etnis lain serta kaum intelektual yang berbeda
politik dengan Nazi yang bernasib sama, namun setelah PD II Yahudi lebih
berhasil menjual ceritanya karena menguasai banyak surat kabar atau
kantor-kantor berita di dunia.
1944
Partai buruh Inggris yang sedang berkuasa secara
terbuka memaparkan politik “membiarkan orang-orang Yahudi terus masuk ke
Palestina, jika mereka ingin jadi mayoritas. Masuknya mereka akan mendorong
keluarnya pribumi Arab dari sana.” Kondisi Palestina pun memanas.
1947
PBB merekomendasikan pemecahan Palestina menjadi dua
negara: Arab dan Israel.
1948, 14 Mei.
Sehari sebelum habisnya perwalian Inggris di
Palestina, para pemukim Yahudi memproklamirkan kemerdekaan negara Israel.
Mereka melakukan agresi bersenjata terhadap rakyat Palestina yang masih lemah,
hingga jutaan dari mereka terpaksa mengungsi ke Libanon, Yordania, Syria, Mesir
dan lain-lain. Palestina Refugees menjadi tema dunia. Namun mereka menolak
eksistensi Palestina dan menganggap mereka telah memajukan areal yang semula
kosong dan terbelakang. Timbullah perang antara Israel dan negara-negara Arab
tetangganya. Namun karena para pemimpin Arab sebenarnya ada di bawah pengaruh
Inggris – lihat Imperialisme Perancis dan Inggris di tanah Arab sejak tahun
1798 – maka Israel mudah merebut daerah Arab Palestina yang telah ditetapkan
PBB.
1948, 2 Desember
Protes keras Liga Arab atas tindakan AS dan sekutunya
berupa dorongan dan fasilitas yang mereka berikan bagi imigrasi zionis ke Palestina.
Pada waktu itu, Ikhwanul Muslimin (IM) di bawah Hasan Al-Banna mengirim 10.000
mujahidin untuk berjihad melawan Israel. Usaha ini kandas bukan karena mereka
dikalahkan Israel, namun karena Raja Farouk yang korup dari Mesir takut bahwa
di dalam negeri IM bisa melakukan kudeta, akibatnya tokoh-tokoh IM dipenjara
atau dihukum mati.
1956, 29 Oktober
Israel dibantu Inggris dan Perancis menyerang Sinai
untuk menguasai terusan Suez. Pada kurun waktu ini, militer di Yordania
menawarkan baiat ke Hizbut Tahrir (salah satu harakah Islam) untuk mendirikan
kembali Khilafah. Namun Hizbut Tahrir menolak, karena melihat rakyat belum
siap.
1964
Para pemimpin Arab membentuk PLO (Palestine Liberation
Organization). Dengan ini secara resmi, nasib Palestina diserahkan ke pundak
bangsa Arab-Palestina sendiri, dan tidak lagi urusan umat Islam. Masalah
Palestina direduksi menjadi persoalan nasional bangsa Palestina.
1967
Israel menyerang Mesir, Yordania dan Syria selama 6
hari dengan dalih pencegahan, Israel berhasil merebut Sinai dan Jalur Gaza
(Mesir), dataran tinggi Golan (Syria), Tepi Barat dan Yerussalem (Yordania).
Israel dengan mudah menghancurkan angkatan udara musuhnya karena dibantu
informasi dari CIA (Central Intelligence Agency = Badan Intelijen Pusat milik
USA). Sementara itu angkatan udara Mesir ragu membalas serangan Israel, karena
Menteri Pertahanan Mesir ikut terbang dan memerintahkan untuk tidak melakukan
tembakan selama dia ada di udara.
1967, Nopember
Dewan Keamanan PBB mengeluarkan Resolusi Nomor 242,
untuk perintah penarikan mundur Israel dari wilayah yang direbutnya dalam
perang 6 hari, pengakuan semua negara di kawasan itu, dan penyelesaian secara
adil masalah pengungsi Palestina.
1969
Yasser Arafat dari faksi Al-Fatah terpilih sebagai
ketua Komite Eksekutif PLO dengan markas di Yordania.
1970
Berbagai pembajakan pesawat sebagai publikasi
perjuangan rakyat Palestina membuat PLO dikecam oleh opini dunia, dan Yordania
pun dikucilkan. Karena ekonomi Yordania sangat tergantung dari AS, maka akhirnya
Raja Husein mengusir markas PLO dari Yordania. Dan akhirnya PLO pindah ke
Libanon.
1973, 6 Oktober
Mesir dan Syria menyerang pasukan Israel di Sinai dan
dataran tinggi Golan pada hari puasanya Yahudi Yom Kippur. Pertempuran ini
dikenal dengan Perang Oktober. Mesir dan Syria hampir menang, kalau Israel
tidak tiba-tiba dibantu oleh AS. Presiden Mesir Anwar Sadat terpaksa
berkompromi, karena dia cuma siap untuk melawan Israel, namun tidak siap
berhadapan dengan AS. Arab membalas kekalahan itu dengan menutup keran minyak.
Akibatnya harga minyak melonjak pesat.
1973, 22 Oktober
Dewan Keamanan PBB mengeluarkan resolusi Nomor 338,
untuk gencatan senjata, pelaksanaan resolusi Nomor 242 dan perundingan damai di
Timur Tengah.
1977
Pertimbangan ekonomi (perang telah memboroskan kas
negara) membuat Anwar Sadat pergi ke Israel tanpa konsultasi dengan Liga Arab.
Ia menawarkan perdamaian, jika Israel mengembalikan seluruh Sinai.
Negara-negara Arab merasa dikhianati. Karena langkah politiknya ini, belakangan
Anwar Sadat dibunuh pada tahun 1982.
1978, September
Mesir dan Israel menandatangani perjanjian Camp David
yang diprakarsai AS. Perjanjian itu menjanjikan otonomi terbatas kepada rakyat
Palestina di wilayah-wilayah pendudukan Israel. Sadat dan PM Israel Menachem
Begin dianugerahi Nobel Perdamaian 1979. namun Israel tetap menolak perundingan
dengan PLO dan PLO menolak otonomi. Belakangan, otonomi versi Camp David ini
tidak pernah diwujudkan, demikian juga otonomi versi lainnya. Dan AS sebagai
pemrakarsanya juga tidak merasa wajib memberi sanksi, bahkan selalu memveto
resolusi PBB yang tidak menguntungkan pihak Israel.
1980
Israel secara sepihak menyatakan bahwa mulai musim
panas 1980 kota Yerussalem yang didudukinya itu resmi sebagai ibukota.
1982
Israel menyerang Libanon dan membantai ratusan
pengungsi Palestina di Sabra dan Shatila. Pelanggaran terhadap batas-batas
internasional ini tidak berhasil dibawa ke forum PBB karena – lagi-lagi – veto
dari AS. Belakangan Israel juga dengan enaknya melakukan serangkaian pemboman
atas instalasi militer dan sipil di Iraq, Libya dan Tunis.
1987
Intifadhah, perlawanan dengan batu oleh orang-orang
Palestina yang tinggal di daerah pendudukan terhadap tentara Israel mulai
meledak. Intifadhah ini diprakarsai oleh HAMAS, suatu harakah Islam yang
memulai aktivitasnya dengan pendidikan dan sosial.
1988, 15 Nopember
Diumumkan berdirinya negara Palestina di Aljiria, ibu
kota Aljazair. Dengan bentuk negara Republik Parlementer. Ditetapkan bahwa
Yerussalem Timur sebagai ibukota negara dengan Presiden pertamanya adalah
Yasser Arafat.
Setelah Yasser Arafat mangkat kursi presiden diduduki
oleh Mahmud Abbas. Dewan Nasional Palestina, yang identik dengan Parlemen
Palestina beranggotakan 500 orang.
1988, Desember
AS membenarkan pembukaan dialog dengan PLO setelah
Arafat secara tidak langsung mengakui eksistensi Israel dengan menuntut
realisasi resolusi PBB Nomor 242 pada waktu memproklamirkan Republik Palestina
di pengasingan di Tunis.
1991, Maret
Yasser Arafat menikahi Suha, seorang wanita Kristen. Sebelumnya Arafat selalu mengatakan “menikah dengan revolusi Palestina”.
1993, September
PLO – Israel saling mengakui eksistensi masing-masing dan Israel berjanji memberikan hak otonomi kepada PLO di daerah pendudukan. Motto Israel adalah “land for peace” (tanah untuk perdamaian). Pengakuan itu dikecam keras oleh pihak ultra-kanan Israel maupun kelompok di Palestina yang tidak setuju. Namun negara-negara Arab (Saudi Arabia, Mesir, Emirat dan Yordania) menyambut baik perjanjian itu. Mufti Mesir dan Saudi mengeluarkan “fatwa” untuk mendukung perdamaian.
Setelah kekuasaan di daerah pendudukan dialihkan ke PLO, maka sesuai perjanjian dengan Israel, PLO harus mengatasi segala aksi-aksi anti Israel. Dengan ini maka sebenarnya PLO dijadikan perpanjangan tangan Yahudi.
Yasser Arafat, Yitzak Rabin dan Shimon Peres mendapat Nobel Perdamaian atas usahanya tersebut.
1995
Rabin dibunuh oleh Yigar Amir, seorang Yahudi fanatik. Sebelumnya, di Hebron, seorang Yahudi fanatik membantai puluhan Muslim yang sedang shalat subuh. Hampir tiap orang dewasa di Israel, laki-laki maupun wanita, pernah mendapat latihan dan melakukan wajib militer. Gerakan Palestina yang menuntut kemerdekaan total menteror ke tengah masyarakat Israel dengan bom “bunuh diri”. Targetnya, menggagalkan usaha perdamaian yang tidak adil itu. Sebenarnya “land for peace” diartikan Israel sebagai “Israel dapat tanah, dan Arab Palestina tidak diganggu (bisa hidup damai).”
1996
Pemilu di Israel dimenangkan secara tipis oleh Netanyahu dari partai kanan, yang berarti kemenangan Yahudi yang anti perdamaian. Netanyahu mengulur-ulur waktu pelaksanaan perjanjian perdamaian. Ia menolak adanya negara Palestina, agar Palestina tetap sekedar daerah otonom di dalam Israel. Ia bahkan ingin menunggu/menciptakan kontelasi baru (pemukiman Yahudi di daerah pendudukan, bila perlu perluasan hingga ke Syria dan Yordania) untuk sama sekali membuat perjanjian baru.
AS tidak senang bahwa Israel jalan sendiri di luar garis yang ditetapkannya. Namun karena lobby Yahudi di AS terlalu kuat, maka Bill Clinton harus memakai agen-agennya di negara-negara Arab untuk “mengingatkan” si “anak emasnya” ini. Maka sikap negara-negara Arab tiba-tiba kembali memusuhi Israel. Mufti Mesir malah kini memfatwakan jihad terhadap Israel. Sementara itu Uni Eropa (terutama Inggris dan Perancis) juga mencoba “aktif” menjadi penengah, yang sebenarnya juga hanya untuk kepentingan masing-masing dalam rangka menanamkan pengaruhnya di wilayah itu. Mereka juga tidak rela kalau AS “jalan sendiri” tanpa bicara dengan Eropa.
2002 - Sampai sekarang
Sebuah usul perdamaian saat ini adalah Peta menuju perdamaian yang diajukan oleh Empat Serangkai Uni Eropa, Rusia, PBB dan Amerika Serikat pada 17 September 2002. Israel juga telah menerima peta itu namun dengan 14 "reservasi". Pada saat ini Israel sedang menerapkan sebuah rencana pemisahan diri yang kontroversial yang diajukan oleh Perdana Menteri Ariel Sharon. Menurut rencana yang diajukan kepada AS, Israel menyatakan bahwa ia akan menyingkirkan seluruh "kehadiran sipil dan militer yang permanen" di Jalur Gaza (yaitu 21 pemukiman Yahudi di sana, dan 4 pemumikan di Tepi Barat), namun akan "mengawasi dan mengawal kantong-kantong eksternal di darat, akan mempertahankan kontrol eksklusif di wilayah udara Gaza, dan akan terus melakukan kegiatan militer di wilayah laut dari Jalur Gaza." Pemerintah Israel berpendapat bahwa "akibatnya, tidak akan ada dasar untuk mengklaim bahwa Jalur Gaza adalah wilayah pendudukan," sementara yang lainnya berpendapat bahwa, apabila pemisahan diri itu terjadi, akibat satu-satunya ialah bahwa Israel "akan diizinkan untuk menyelesaikan tembok – artinya, Penghalang Tepi Barat Israel – dan mempertahankan situasi di Tepi Barat seperti adanya sekarang ini"
Di hari kemenangan Partai Kadima pada pemilu tanggal 28 Maret 2006 di Israel, Ehud Olmert – yang kemudian diangkat sebagai Perdana Menteri Israel menggantikan Ariel Sharon yang berhalangan tetap karena sakit – berpidato. Dalam pidato kemenangan partainya, Olmert berjanji untuk menjadikan Israel negara yang adil, kuat, damai, dan makmur, menghargai hak-hak kaum minoritas, mementingkan pendidikan, kebudayaan dan ilmu pengetahuan serta terutama sekali berjuang untuk mencapai perdamaian yang kekal dan pasti dengan bangsa Palestina. Olmert menyatakan bahwa sebagaimana Israel bersedia berkompromi untuk perdamaian, ia mengharapkan bangsa Palestina pun harus fleksibel dengan posisi mereka. Ia menyatakan bahwa bila Otoritas Palestina, yang kini dipimpin Hamas, menolak mengakui Negara Israel, maka Israel "akan menentukan nasibnya di tangannya sendiri" dan secara langsung menyiratkan aksi sepihak. Masa depan pemerintahan koalisi ini sebagian besar tergantung pada niat baik partai-partai lain untuk bekerja sama dengan perdana menteri yang baru terpilih.
Sementara itu sebelum terjadinya serangan habis-habisan Israel ke Gaza (27/12/2008), sudah terjadi serangan-serangan kecil di antara kedua belah pihak di sekitar Jalur Gaza, disebabkan Israel menutup tempat-tempat penyeberangan atau jalur komersial ke Gaza sehingga pasokan bahan bakar minyak terhenti, yang memaksa satu-satunya pusat pembangkit listrik di Jalur Gaza tutup.
Sebagai catatan akhir, Perdana Menteri Israel setelah Benjamin Netanyahu berturut-turut adalahEhud Barak, Ariel Sharon, dan yang masih berkuasa di Israel dalam penyerangan di Gaza sekarang adalah Ehud Olmert. Sedangkan 4 faksi utama di Palestina adalah PLO, Al-Fatah, Jihad Islam Palestina (JIP), dan yang berkuasa sekarang di Palestina adalah Hamas dengan Perdana Menterinya Ismail Haniya. Dan gambar peta (klik di sini) yang menggambarkan hilangnya tanah Palestina yang dicaplok oleh Israel sejak tahun 1946 sampai dengan tahun 2000. Lihat posisi Gaza yang terjepit di daerah kekuasaan Israel.
Langganan:
Postingan (Atom)
